Inilah 2 Aturan Baru OJK untuk Manajemen Risiko dan Kredit Perbankan BPR

Selasa, 19 April 2022 07:07 WIB

Penulis:Nila Ertina

Gedung OJK
Gedung OJK (TrenAsia)

JAKARTA - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama ini terkesan mati segan hidup tak mampu karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR/BPR Syariah.

Aturan yang dimaksud adalah POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menyatakan POJK Nomor 3 dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient,“ kata Heru dalam website resmi dikutip Senin, 18 April 2022.

Baca Juga:

Ditambahkan, penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Sehingga dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

“Di dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Tata Kelola, Rentabilitas, dan Permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur,” tambah Heru.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif  sejak Laporan Desember 2023. 

Hingga 28 Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

POJK Nomor 5/POJK/2022 

Menurut Heru, diterbitkannya POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019. 

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari:

  1. Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan;
  2. Peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan;
  3. Pengembangan produk dan jasa LPIP;
  4. Pembatasann akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP;
  5. Implementasi tata kelola di LPIP.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 19 Apr 2022