Intip Yuk Berapa Uang Pensiun dan Tunjangan Jokowi Setelah Tak Jadi Presiden?

Rabu, 25 September 2024 18:38 WIB

Penulis:Susilawati

Presiden Jokowi mencopot pangkat letjen Menhan Prabowo untuk diganti dengan pangkat jenderal, Rabu 28 Februari 2024 di Mabes TNI Cilangkap.
Presiden Jokowi mencopot pangkat letjen Menhan Prabowo untuk diganti dengan pangkat jenderal, Rabu 28 Februari 2024 di Mabes TNI Cilangkap. ( YouTube/KEmhanRI) (YouTube/KEmhanRI)

JAKARTA — Setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  berhak atas sejumlah hak keuangan dan fasilitas yang disediakan oleh negara .

Ketentuan ini sama dengan yang diterima oleh para presiden sebelumnya, di mana negara memastikan agar mantan presiden tetap mendapatkan tunjangan yang layak sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdiannya selama menjabat.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Undang undang itu mengatur berbagai hak keuangan dan fasilitas administratif yang berhak diterima oleh mantan presiden dan wakil presiden. 

Selain itu juga didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 dengan rincian lebih jelas tentang besaran uang pensiun dan tunjangan bagi mereka.

Baca juga:

Uang Pensiun

Sesuai dengan peraturan tersebut, presiden yang sudah tidak lagi menjabat tetap berhak mendapatkan uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara. Saat ini, besaran uang pensiun untuk mantan presiden adalah Rp30,24 juta per bulan. 

Angka ini didasarkan pada gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara, yang meliputi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Penetapan ini juga diperkuat oleh Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa "Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan". Jumlah ini menjadi acuan bagi besaran uang pensiun yang diterima oleh mantan presiden.

Tunjangan Mantan Presiden

Selain uang pensiun, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 juga menetapkan besaran tunjangan bagi mantan presiden. Dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa "besarnya tunjangan jabatan bagi Presiden adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan." Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan tambahan selain dari uang pensiun yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Tidak hanya uang pensiun dan tunjangan, mantan presiden juga berhak atas berbagai fasilitas lainnya yang ditanggung oleh negara. Salah satunya adalah biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon, yang semuanya ditanggung oleh negara. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dimana disebutkan bahwa selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hak-hak lainnya juga mencakup fasilitas kesehatan bagi mantan presiden dan seluruh anggota keluarganya. Negara menanggung seluruh biaya kesehatan, baik untuk pengobatan maupun perawatan kesehatan lainnya. 

Rumah

Negara juga menyediakan tempat tinggal yang layak untuk mantan presiden beserta kendaraan dinas yang dilengkapi dengan sopir. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang berbunyi, "Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; serta disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya."

Selain itu, mantan presiden juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas lainnya yang mendukung kehidupan sehari-harinya, sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan nyaman dan terjamin. Negara bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa presiden yang telah selesai bertugas tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial.

Pengaturan hak-hak dan fasilitas bagi mantan presiden bukan hanya bentuk penghargaan atas jasa-jasa yang telah mereka berikan selama memimpin negara, tetapi juga merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga martabat dan kehormatan mantan kepala negara. 

Dengan adanya peraturan yang jelas dan rinci mengenai hak-hak ini, mantan presiden diharapkan dapat menikmati masa pensiun mereka dengan tenang tanpa perlu khawatir tentang kesejahteraan pribadi maupun keluarganya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ilyas Maulana Firdaus pada 25 Sep 2024