Investasi Bodong Ikan Lele Jambi: Kerugian Korban Rp19,7 Miliar

Jumat, 24 Juni 2022 17:47 WIB

Penulis:Nila Ertina

<p>Salah satu tersangka berinisial AY (kanan) yang juga CEO EDC Cash dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Salah satu tersangka berinisial AY (kanan) yang juga CEO EDC Cash dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

( Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Buron kasus investasi bodong ikan lele, Aliman Sutrisno berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi di Yogyakarta. Kerugiaan belasan korban investasi tersebut mencapai Rp19,7 miliar.

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Kaswandi Irwan mengatakan, penangkapan telah dilakukan pada pekan lalu di wilayah Bantul, Yogyakarta.

“Ada total 1.970 kolam yang kita sita. Satu kolam bernilai Rp10 juta, total kerugian dalam kasus ini mencapai senilai Rp19,7 miliar,” kata Koswandi dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga:

Kaswendi menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, buron investasi bodong Aliman kabur setelah ditetapkan menjadi tersangka, dan selalu berpindah-pindah tempat ke daerah lain.

“Tersangka selalu berpindah-pindah tempat dari Kota Jambi lalu ke luar daerah lain. Berakhir ditangkap di Yogyakarta,” tambah Kaswendi.

Dalam proses pengembangan kasus, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang korban investasi bodong ini.

Usut punya usut, Tersangka Aiman melakukan penipuan investasi bodong ikan lele tersebut dengan Perusahaan investasi PT DHD. Aiman hanya bertugas menjalankan perintah perusahaan pusat yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, Aliman disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 24 Jun 2022