Selasa, 30 Agustus 2022 14:18 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tarif pungutan ekspor (PE) sebesar US$0 untuk semua produk sawit dan turunannya hingga 31 Oktober 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan tarif PE ini bertujuan untuk menjaga momentum Crude Palm Oil yang sudah stabil dan harga TBS yang mulai meningkat.
"Perpanjangan Tarif PE sebesar US$0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat, sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya," kata Airlangga dalam keterangan tertulis dilansir pada Selasa 30 Agustus 2022.
Baca Juga :
Selain memperpanjang tarif pungutan ekspor, dalam rapat Komite Pengarah (Komrah) BPDPKS diperoleh keputusan yang telah menyetujui empat hal lainnya yaitu adanya penambahan alokasi biodiesel 2022, pembangunan pabrik minyak makan merah (3M), ketiga ada dukungan percepatan peningkatan sertifikasi indonesian sustainable palm oil (ISPO), dan percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Alasan penyetujuan keputusan tersebut melihat dari adanya peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, yang diproyeksikan akan menyebabkan kenaikan permintaan minyak solar di kuartal IV-2022.
Maka, kecukupan biodiesel sebagai campuran B30 hingga akhir Desember 2022 perlu dijaga dengan meningkatkan alokasi volume biodiesel pada 2022, yang awalnya sebesar 10.151.018 kiloliter (kL) menjadi 11.025.604 kL.
Komrah juga sepakat mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO demi meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar global.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) dan produk turunannya. Aturan ini berlaku hingga 30 Agustus 2022, namun tidak bersifat permanen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/pmk.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 30 Aug 2022