Jaga Keseimbangan Harga, Bapanas Naikkan Harga Gula dari Petani jadi Rp12.500/kg

Senin, 03 Juli 2023 20:45 WIB

Penulis:Susilawati

Editor:Nila Ertina

Ilustrasi gula.
Ilustrasi gula. (iStockPhoto)

JAKARTA—Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani dari Rp11.500/kilogram (kg) menjadi minimal Rp12.500/kg. Aturan itu untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu sampai hilir serta berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP.

Kebijakan kenaikkan harga GKP tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani. SE tersebut berlaku mulai Senin 3 Juli 2023.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, mengatakan SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani. Pihaknya berharap SE itu dapat diterapkan secara konsisten untuk menjaga keseimbangan harga gula di tengah musim giling tebu.

Baca juga :

 

Kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani tidak lepas dari kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi. Merujuk survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, terjadi kenaikan BPP dari Rp589.229 per ton tebu menjadi Rp650.000 per ton tebu atau naik 9,08 %. 

Dengan demikian, Arief mengatakan perlu penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga. “Tentu sesuai harga keekonomian saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden (Joko Widodo),” ujar Arief dalam keterangan resminya, Senin.

Peningkatan Produksi Gula

Menurut Arief, kenaikan harga gula diharapkan dapat mendorong pendapatan yang baik di tingkat petani. Dengan demikian minat petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi. “Sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional,” ujar dia.

Pihaknya mengatakan penerbitan SE tak lepas dari upaya percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai diterbitkannya Perubahan Peraturan Bapanas Nomor 11 tahun 2022 tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen. "Saat ini draft Perubahan Peraturan Bapanas telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelasnya.

Bapanas berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri terkait langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan. Hal itu untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan lancar.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 03 Jul 2023