Kamis, 26 November 2020 00:52 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap bersama 16 orang lainnya termasuk istrinya dan anggota Komisi V DPR RI Iis Rosita Dewi.
Mengutip TrenAsia.com, penangkapan diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster atau benur oleh Kementerian KKP. Sebagaimana diketahui, Edhy sempat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Aturan itu ditandatangani Edhy pada 4 Mei 2020. Intinya, dalam belid ini Edhy telah mengizinkan nelayan dan pengusaha untuk mengekspor benur. Padahal, pada masa kepemimpinan eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti periode 2014-2019, ekspor benur itu telah dilarang.
Kebijakan ini yang diduga telah membawa Edhy ke bangku pesakitannya sekarang. Dengan sejumlah barang bukti, KPK pun akhirnya menggiring Edhy ke ruang interogasi untuk dimintai keterangan.
“Turut diamankan sejumlah barang di antaranya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi,” terang Ali.
Saat ini, kata Ali, KPK masih melakukan inventarisir barang bukti. Dia berjanji, KPK akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan bakal memberi kabar paling lambat 1×24 jam.
“Perkembangannya akan kmai sampaikan lebih lanjut,” pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan kebenaran kabar operasi tangka tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 00.30 WIB, Rabu, 25 November 2020.