Kamis, 23 Desember 2021 13:38 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
PALEMBANG - Libur dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi waktu yang ditunggu banyak orang untuk bepergian, menggunakan kereta api sampai kini menjadi pilihan mayoritas karena biaya terjangkau dan cenderung lebih aman. Untuk itu PT KAI Divre III Palembang sudah mempersiapkan aturan untuk menggunakan jasa Kereta Api dimasa Nataru.
“Aturan naik Kereta Api pada masa Nataru, Sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, maka ada aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022,” kata Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengutip globalplanet, Kamis (23/12/2021).
Dia menjelaskan aturan berlaku untuk keberangkatan 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
"Usia di atas 17 Tahun harus memenuhi syarat, Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam," ujarnya.
Baca Juga:
Aida menambahkan bagi Anak usia 12 sampai 17 Tahun. Vaksin minimal dosis pertama.
"Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam," kata dia.
Lalu, untuk anak di bawah 12 Tahun harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan didampingi orang tua.
Sementara, Keberangkatan Sebelum 24 Desember dan Setelah 2 Januari 2022. Dasar Hukum SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021, lanjut Aida Suryanti menuturkan bahwa untuk usia 12 sampai 17 Tahun dan diatas 17 Tahun.
Sedangkan untuk usia dibawah 12 Tahun. Saat menumpang kereta api, hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan didampingi orang tua," ujar dia.(*)