DJP
Selasa, 23 Desember 2025 16:47 WIB
Penulis:adminpalembang
Editor:adminpalembang

WongKito.co-- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan penerimaan pajak lebih dari Rp 36 Miliar.
Hal itu diperoleh dari kegiatan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak terhadap empat Wajib Pajak dengan inisial PT CPE, PT WES, PT OKE, dan PT SBL.
Dalam kasus ini perusahaan tersebut diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Penanganan Terhadap Kegiatan Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.
Baca Juga :
Disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.
Hasil pengembangan dan analisis terhadap PT CPE, PT WES, PT OKE, dan PT SBL ditemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak sah.
Diketahui hal itu selama periode April sampai dengan Agustus 2025 dengan nilai faktur pajak mencapai milyaran rupiah. Perbuatan yang dilakukan oleh PT CPE, PT WES, PT OKE, dan PT SBL merupakan tindak pidana di bidang perpajakan dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PER9/PJ/2025.
Sehingga DJP menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak yang dimiliki oleh PT CPE, PT WES, PT OKE, dan PT SBL.
Baca Juga :
Dalam rangka percepatan penanganan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND2028/PJ.05/2025 maka dibentuk tim Satgas.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim Satuan Tugas yang beranggotakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di lingkungannya.
Selain itu juga bekerjasama dengan petugas intelijen perpajakan untuk melakukan penelitian dan permintaan klarifikasi terhadap Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk PT CPE, PT WES, PT OKE, dan PT SBL.
Hasil permintaan klarifikasi tersebut Wajib Pajak bersedia melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan menyetorkan PPN yang kurang bayar sebesar Rp36.045.543.587.
Kanwil DJP Sumatera dan Kepulauan Bangka Belitung saat ini juga tengah melakukan pengembangan dan analisis terhadap Wajib Pajak.
Terutama yang diduga melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang memenuhi kriteria sebagai tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undangundang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan sebagai penopang utama APBN.