Jumat, 08 Juli 2022 14:07 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp5,3 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda atau uang pengganti dari terpidana korupsi eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan uang pengganti atau denda yang telah diberikan kepada negara tersebut senilai Rp5,3 miliar.
“KPK telah menyetorkan uang pengganti ataupun uang denda, dari hasil penagihan terhadap terpidana korupsi yang terpidananya ditangani oleh KPK atas nama Jero Wacik, sebesar Rp5,3 miliar,” kata Ali dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga :
Ali mengungkapkan, sebelumnya tim jaksa eksekutor telah melakukan penagihan dan terpidana juga telah mencicil sehingga saat ini seluruh kewajiban terpidana dinyatakan telah lunas.
“Kami terus berkomitmen untuk mengoptimalkan aset recovery dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, baik dari penagihan denda maupun uang pengganti yang diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkap Ali.
Awal kasus
Surat perintah penyidikan Jero dikeluarkan pada 2 September 2014. Kemudian, pada 3 September 2014 KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka ketika ia sedang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jero Wacik diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013.
Diketahui, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan pada proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Usut punya usut, indikasi penyelenggaraan muncul setelah KPK menemukan perintah Jero kepada Waryono yang pada saat itu menjabat sebagai sekretaris jenderal untuk menainkan anggaran yang ada di kementerian ESDM.
Kemudian, Jero diduga berusaha meningkatkan anggaran DOM dengan tiga modus yaitu mengambil dana sisa dari seluruh kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM. Lalu, mengumpulkan dana dari pada jajaran atas program-program tertentu. Terakhir, mengadakan rapat-rapat fiktif.
Akibat dari perbuatannya, Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis Jero dengan hukuman penjara empat tahun. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) hukuman Jero menjadi delapan tahun penjara.
Hingga saat ini Jero ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp9,9 miliar.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 08 Jul 2022