Kembali Dibuka, Simak Cara Mendaftar dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang ke-30

Selasa, 24 Mei 2022 08:12 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

Ilustrasi kartu Prakerja
Ilustrasi kartu Prakerja (Brankas foto Trenasia)

JAKARTA – Bagi yang berminat mendaftar kartu prakerja gelombang 30 resmi dibuka pada sabtu, 21 mei 2022.  Pendaftaran melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Saat melakukan pendaftaran, masyarakat yang ingin mendaftar sudah harus memiliki akun Prakerja terlebih dahulu.

Program kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja atau kewirausahaan yang diberikan dalam bentuk uang. Bantuan ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang kena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk usaha mikro dan kecil (UKM).

Bagi masyarakat yang lolos program ini, akan mendapatkan uang pelatihan dan insentif sebesar Rp3,55 juta. Dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp1 Juta. Kemudian insentif sebesar Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per bulan. Serta mendapatkan Rp150 ribu setelah mengisi survei telah mengikuti pelatihan program prakerja gelombang 30.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berminat atau ingin mencobanya lagi simak cara pendaftaran dan persyaratannya kartu prakerja gelombang 30 berikut ini:

Baca Juga:

Persyaratan Daftar Prakerja

1. Warga Negara Indonesia

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk dengan pelaku usaha mikro dan kecil

5. Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemi COVID-19

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desa dan direksi, komisaris, dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

7. Maksimal memasukan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Cara Daftar Prakerja 

Setelah mengetahui syarat yang telah ditentukan, bagi masyarakat yang belum pernah mendaftar kartu prakerja simak cara untuk melakukan pendaftan berikut ini:

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id/daftar

2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar

3. Cek email dan klik verifikasi yang muncul

4. Masuk ke dashboard akun

5. Isi data diri dan unggah e-KTP berwarna dan asli

6. Verifikasi nomor telepon yang dimasukkan

7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS ke nomor telepon tersebut, lalu klik verifikasi

8. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi sampai selesai, lalu klik OK

9. Calon peserta wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Evaluasi hasil tes akan dilakukan

10. Lakukan seleksi Gelombang

11. Pilih gelombang yang sesuai domisili, dan klik Gabung

12. Akan muncul Persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan, cermati, pahami, lalu klik Saya Setuju.

Setelah melakukan proses pendaftaran, selanjutnya masyarakat tinggal menunggu hasil evaluasi. Jika lolos akan mendapatkan pemberitahuan lewat SMS setelah penutupan gelombang. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Desi Kurnia Damayanti pada 24 May 2022