KemenPPPA Percepatan Implementasi UU TPKS dengan Susun 3 PP dan 4 Perpres

Sabtu, 17 Juni 2023 07:18 WIB

Penulis:Nila Ertina

KemenPPPA Percepatan Implementasi UU TPKS dengan Susun 3 PP dan 4 Perpres
KemenPPPA Percepatan Implementasi UU TPKS dengan Susun 3 PP dan 4 Perpres (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) masih menyusun tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres) setelah setahun sudah perjalanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022 silam.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengemukakan, untuk memastikan implementasi UU TPKS dalam menghadirkan keadilan bagi korban, pihaknya kini bersama Kementerian/Lembaga terkait melalui Panitia Antar Kementerian (PAK) bergerak cepat menyusun rancangan aturan amanat UU TPKS melalui 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres).

“Pengesahan UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi kita semua dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual," kata dia, Kamis (15/6/2023).

Tidak hanya itu, menurut dia Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggunakan UU TPKS dalam perkara TPKS karena UU TPKS ini bersifat lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi korban.

Baca Juga:

Dengan memastikan penanganan tindak pidana kekerasan seksual dari hulu sampai ke hilir karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku kepada setiap orang, ujar Menteri PPPA dalam Konferensi Pers “Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS” secara virtual.

Ia mengungkapkan, KemenPPPA sebagai leading sector akan terus memastikan penyusunan rancangan aturan turunan UU TPKS tersebut selesai secepat mungkin sehingga APH dapat mengimplementasikan UU TPKS dalam menghadirkan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan yang sesuai.

Selain itu, kehadiran aturan turunan UU TPKS dapat membantu Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat memastikan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

“KemenPPPA bersama PAK secara marathon telah melakukan proses pembahasan dalam memastikan bahwa PP dan Perpres yang tengah disusun ini mengakomodir kepentingan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Kami berharap agar aturan turunan UU TPKS ini dapat segera disahkan dan kami targetkan segera selesai di bulan Juni ini sehingga dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi dari UU TPKS dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan (4P) bagi di tingkat pusat maupun di daerah,” ungkap Menteri PPPA.

Adapun 7 (tujuh) aturan turunan UU TPKS yang tengah dirancang berupa 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres) berupa: 
(1) RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; 
(2) RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; 
(3) RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; 
(4) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; 
(5) RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; 
(6) RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan 
(7) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati dan Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar memaparkan progres perkembangan penyusunan rancangan aturan turunan UU TPKS yang diharapkan proses pembahasannya rampung pada akhir Juni ini.

Baca Juga:

Ratna menggaris bawahi bahwa dari 7 (tujuh) turunan aturan UU TPKS, 5 (lima) rancangan aturan turunan UU TPKS diprakarsai oleh KemenPPPA dan 2 (dua) rancangan aturan turunan lainnya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami di Kedeputian Perlindungan Hak Perempuan diberikan mandat untuk menyusun 3 (tiga) rancangan aturan turunan UU TPKS yaitu RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat yang masih terus dalam proses pembahasan dengan PAK; serta RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah rampung dibahas dan akan masuk pada tahap harmonisasi dan diharapkan dapat segera di rampungkan bulan ini,” jelas Ratna.

Sementara itu, Kedeputian Perlindungan Khusus Anak diberikan mandat untuk menyusun dua rancangan aturan turunan UU TPKS yaitu RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Nahar menekankan, meskipun dua rancangan aturan turunan lainnya diprakarsai oleh Kemenkumham dan LPSK, pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa proses perjalanan rancangannya pun selesai sesuai target.

“Pembahasan rancangan aturan turunan UU TPKS diprediksi akan rampung pada akhir Juni karena prosesnya dilakukan setiap hari. Pada Juli nanti akan dapat dimulai proses harmonisasinya sehingga tahun ini seluruh aturan turunan UU TPKS dapat disahkan dan diimplementasikan oleh APH, pendamping korban, Kementerian/Lembaga terkait, dan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan (4P) korban TPKS bagi di tingkat pusat maupun di daerah,” kata Nahar.(*)