Perempuan Disabilitas Hadapi Risiko Kekerasan Berlapis

Perempuan Disabilitas Hadapi Risiko Kekerasan Berlapis (Foto WongKito.co/Yulia Savitri)

PALEMBANG, WongKito.co - Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) di tahun 2021 menemukan 1 dari 4 perempuan usia 15 - 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan selama hidup mereka, dan kerentanan perempuan disabilitas dinilai lebih besar.

Hal ini diungkapkan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementarian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyati saat membuka forum diskusi pencegahan dan penanganan kekerasan terutama Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bagi perempuan disabilitas  di Hotel Fave Palembang, Kamis (25/07/2024).

Data survei 1 dari 4 perempuan yang mengalami kekerasan dalam persentase tercatat sebesar 26,1% atau dalam angka sebanyak 24,5 juta perempuan dari populasi 93,9 juta perempuan.

Adapun data dalam satu tahun terakhir, sebanyak 8,2 juta perempuan mengalami kekerasan. Data rekapitulasi kekerasan perempuan dan anak yang ditangani 280 UPTD PPA di Indonesia tahun 2023 dan tercatat di aplikasi Simfoni PPA yakni sebanyak 11.491 kasus.

Baca Juga:

Pihaknya mendapati bahwa perempuan yang berani melapor hanya 0,1%, selanjutnya 73% atas kasus di dalam rumah tangga. Dari data Simfoni juga diketahui kasus KDRT adalah kasus kekerasan tertinggi.

Diakui Eni, tingginya angka KDRT di saat UU PKDRT sudah memasuki usia 20 tahun menjadi pertanyaan bersama. Dia mengungkapkan, hasil FGD selama ini banyak yang menyampaikan faktor terjadinya KDRT karena ekonomi, tapi pihak KemenPPA meyakinkan akar permasalahannya karena budaya patriarki yang masih kuat.

“Jadi, bisa kami katakan bahwa menjadi perempuan sangat rentan mengalami kekerasan, ditambah lagi kondisi disabilitas yang kerentanannya berlipat ganda,” tegasnya.

Untuk dapat mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi pada perempuan diperlukan upaya bersama dalam mengurai simpul kekerasan struktural pada ketimpangan relasi gender di masyarakat. Karena itu pihaknya menggagas forum diskusi dengan fokus isu KDRT perempuan disabilitas

FGD ini digelar untuk pertama kalinya tahun ini. Setelah digelar di Sumatera Selatan, diskusi selanjutnya direncanakan digelar di Cianjur dan Malang. “Diharapkan bisa ditemukan solusi konkret melalui kolaborasi lintas sektoral,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumsel, Hikmah. Menurutnya, ketidakadilan yang dialami perempuan disabilitas berlapis-lapis karena dia perempuan dan karena dia disabilitas.

Bentuk ketidakadilan tersebut diantaranya perlakuan beda yang tidak adil seperti upah murah, dilabeli tidak sehat dan tidak mampu, belum lagi menerima kekerasan fisik, mental, psikis, ekonomi, dan seksual. “Tentu output ke depan bisa dibuat modul atau SOP pencegahan sekaligus penanganan KDRT bagi perempuan disabilitas,” kata Hikmah kepada wongkito.co.

Butuh Kolaborasi Perlindungan Perempuan Disabilitas

Forum diskusi dihadiri oleh sejumlah Organisasi Peduli Disabilitas, dinas-dinas terkait di Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, hingga kepolisian. Dari pertemuan tersebut membahas bersama tantangan dan kerentanan apa yang dihadapi perempuan disabilitas.

Dari masing-masing organisasi peduli disabilitas menyampaikan bahwa akses untuk melapor dan akses informasi untuk menghindari KDRT masih menjadi kendala. Belum lagi butuhnya pendamping untuk komunikasi khusus kawan tuli. Tidak jarang juga penyidik tidak paham mengenai keragaman disabilitas.

Baca Juga:

Ika dari Gerkatin menyampaikan, pihaknya membutuhkan lebih banyak sosialisasi tentang UU PDKRT sebagai salah satu upaya awal pencegahan. Hal ini diamini semua untuk memastikan langkah konkret bisa dilaksanakan ke depan dalam bentuk peningkatan kapasitas, peningkatan keterampilan, serta akses perlindungan hukum untuk perempuan disabilitas.

“Harus ada kolaborasi antar pihak-pihak terkait untuk mencegah dan menangani KDRT perempuan disabilitas, semacam tim multi stakeholder. Tim bersama ini dapat mendorong agar ada Musrenbang Tematik di Sumsel, juga mendorong strategi sederhana untuk perlindungan perempuan disabilitas, tadi juga diusulkan dibuatkan hotline yang aksesable untuk pengaduan,” ulas Sekretaris Umum DPP HWDI Mahreta.

Sementara itu, Advokat LBH Apik Jamilah mengatakan, pihaknya belum pernah menangani kasus spesifik KDRT perempuan disabilitas. Namun begitu, ia meyakinkan siap bekerja sama dengan dinas maupun lembaga terkait dalam kolaborasi bersama tersebut. (yulia savitri)


Related Stories