AJI Indonesia
Selasa, 20 Januari 2026 20:34 WIB
Penulis:Nila Ertina

JAKARTA, WongKito.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan keputusan atas uji materiil pasal 8 UU Pers no 40/1999 dengan putusan no 145/PUU-XXIII/2025.
Salah satu Keputusan MK pada poin 2 adalah: Menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai", termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida mengatakan keputusan MK ini memberi dasar kuat bahwa sengketa pers wajib dilakukan lewat Dewan Pers.
"Ini menegaskan bahwa setiap pekara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers, maka cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya," katanya dalam siaran pers, Selasa (20/1/2026).
Di sisi lain, menurut dia keputusan MK ini memberi tanggung jawab besar pada Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan sengketa pers dengan adil dan transparan.
Bila kemudian para pihak yang bersengketa belum mencapai kesepakatan, maka Dewan Pers harus terus mengupayakan mediasi antarpihak hingga menjadi kesepakatan, tambah dia.
Merespons Keputusan MK pada uji materiil no 145/PUU-XXIII/2025, maka AJI Indonesia mendesak:
1. Aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk mematuhi Keputusan MK, dengan menolak setiap aduan sengketa pers, dan melimpahkan ke Dewan Pers.
2. Aparat hukum untuk memasukkan materi UU Pers pada kurikulum pendidikan para calon penyidik, sehingga paham jika menerima aduan sengketa pers
3. Dewan Pers untuk lebih profesional, adil dan transparan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa pers. Jika belum ada kesepakatan antarpihak, maka Dewan Pers tanpa lelah, harus terus mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian.(*)
sebulan yang lalu