Kirim Surat ke-5: STuEB Desak Prabowo Beralih ke Energi Bersih

Sabtu, 11 Juli 2026 21:13 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

Komunitas Anak Padi menjadi satu dari organisasi anggota Koalisi STuEB menyampaikan surat kelima kepada Presiden Prabowo
Komunitas Anak Padi menjadi satu dari organisasi anggota Koalisi STuEB menyampaikan surat kelima kepada Presiden Prabowo (Foto WongKito.co/Anak Padi)

WongKito.co – Koalisi Rakyat Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan dominasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara dan mempercepat transisi menuju energi bersih. Desakan itu disampaikan menyusul temuan dugaan pencemaran lingkungan dan kerugian masyarakat di sejumlah wilayah sekitar PLTU di Pulau Sumatera.

Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kelima dikirimkan kepada Presiden pada 11 Juli 2026. Surat tersebut memuat hasil pemantauan koalisi terhadap PLTU di delapan provinsi di Sumatera, meliputi PLTU Nagan Raya, Ombilin, Pangkalan Susu, Tenayan Raya, Semaran, Keban Agung, Sumsel 1, Teluk Sepang, Sebalang, dan Tarahan.

Manager Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, mengatakan temuan terbaru menunjukkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah "Fly Ash and Bottom Ash" (FABA) di PLTU Teluk Sepang, Bengkulu. Limbah tersebut diduga dibuang di kawasan permukiman warga sehingga mencemari sumur, memicu gangguan kesehatan, menurunkan nilai tanah dan rumah, serta menghilangkan sumber pendapatan masyarakat.

"Berdasarkan perhitungan kami, total kerugian ekonomi langsung akibat pembuangan limbah FABA mencapai Rp188,17 juta. Angka itu belum termasuk potensi kerugian jangka panjang seperti pencemaran air tanah, penyakit kronis, penurunan produktivitas lahan, hingga biaya pemulihan lingkungan," ujar Cimbyo.

Baca Juga:

Ia menambahkan, sebelumnya STuEB telah beberapa kali menyampaikan hasil pemantauan kepada pemerintah pusat, termasuk laporan mengenai dugaan pembuangan limbah FABA di 14 lokasi terbuka di sekitar PLTU Teluk Sepang pada Maret 2026. Namun, hingga kini koalisi mengaku belum menerima tanggapan dari Istana.

Selain Bengkulu, berbagai organisasi masyarakat sipil di Sumatera juga melaporkan dugaan dampak lingkungan dari operasional PLTU.

Yayasan Anak Padi menemukan dugaan pencemaran Sungai Pendian di sekitar PLTU Keban Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Menurut organisasi tersebut, sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih warga kini tidak lagi dimanfaatkan akibat kualitas air yang menurun.

Petani di Desa Telatang dan Muara Maung juga dilaporkan mengalami penurunan hasil panen yang berdampak pada berkurangnya pendapatan akibat aktivitas industri batu bara di kawasan tersebut.

"Jika pencemaran terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga masa depan petani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian," kata perwakilan Yayasan Anak Padi, Melia.

Sementara itu, Sumsel Bersih melaporkan dugaan pencemaran Sungai Niru di sekitar PLTU Sumsel 1 di Kabupaten Muara Enim. Selain sedimentasi sungai, organisasi tersebut juga menyoroti penyusutan debit Sungai Niru dan persoalan penggusuran lahan yang disebut berdampak pada ruang hidup masyarakat.

Di Aceh, APEL Green Aceh mendesak pemerintah mengaudit pengelolaan air bahang dan limbah FABA di PLTU Nagan Raya. Organisasi itu menemukan dugaan pembuangan air bersuhu sekitar 40 derajat Celsius langsung ke laut tanpa sistem pendingin yang memadai serta penumpukan limbah FABA di sekitar permukiman dan lembaga pendidikan.

Sementara itu, LBH Padang melaporkan debu FABA dari PLTU Ombilin diduga masuk ke rumah-rumah warga melalui plafon bangunan serta mencemari aliran sungai di sekitarnya. Organisasi tersebut meminta pemerintah menindaklanjuti sanksi yang sebelumnya pernah dijatuhkan terhadap pengelola PLTU.

Baca Juga:

Selain persoalan PLTU batu bara, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh juga menyoroti dua pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Aceh Selatan yang dilaporkan rusak dan belum diperbaiki. Mereka meminta pemerintah segera memulihkan fasilitas tersebut sebagai bagian dari percepatan transisi energi.

Koalisi STuEB menilai berbagai temuan tersebut menjadi bukti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap ketergantungan Indonesia pada pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Mereka mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah PLTU, memulihkan lingkungan yang terdampak, serta mempercepat pengembangan energi baru terbarukan sebagai sumber energi yang lebih aman bagi masyarakat dan lingkungan.(ril)