Senin, 28 Agustus 2023 09:26 WIB
Penulis:admin
Jakarta, Wongkito.co - Klaim asuransi kendaraan bermotor dan properti lebih kecil dibandingkan klaim asuransi kredit. Klaim asuransi kredit pada semester - I 2023 mencapai 30,5 persen.
Menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), nilai klaim dibayar untuk segmen kredit tercatat sebesar Rp6,31 triliun, naik dari Rp4,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Senin, 28 agustus 2023.
Sementara itu, premi untuk asuransi kredit tercatat sebesar Rp8,4 triliun, meningkat 31,4% dari Rp6,39 triliun yang terbukukan pada semester I-2023.
Baca juga
Namun, rasio klaim dibayar untuk segmen asuransi kredit pada semester I-2023 masih berada di angka 73%, sama seperti yang tercatat pada paruh pertama tahun lalu.
Segmen asuransi yang memberikan kontribusi klaim terbesar kedua adalah kendaraan bermotor dengan porsi 16,6%, yang mana nilai klaimnya mencapai Rp3,34 triliun dengan kenaikan 14%.
Kemudian, segmen dengan kontribusi klaim terbesar kedua adalah properti dengan persentase 15,6%. Kendati demikian, klaim asuransi properti pada paruh pertama tahun ini menyusut 17,9% dari Rp3,99 triliun menjadi Rp3,27 triliun.
Usulan dari AAUI Soal Risk Sharing Asuransi Kredit
Ketua AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pembagian risiko (risk sharing) untuk segmen asuransi kredit.
Baca juga
"Diskusi untuk (risk sharing) ini masih agak alot ya karena mereka (perbankan) merasa sudah membayar premi berapapun, tapi kan bukan masalah preminya, tapi mitigasi risikonya," ujar Budi dalam konferensi pers paparan kinerja industri asuransi umum di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.
Budi pun menambahkan, penerapan risk sharing setidak-tidaknya dengan rasio 70:30 antara industri asuransi dengan perbankan cukup memungkinkan untuk dilaksanakan karena rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) yang masih cukup rendah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan dalam kesempatan yang sama bahwa risk sharing ini bisa jadi tidak hanya dibebankan kepada pihak asuransi dan perbankan.
"Jadi ada tiga pihak, yaitu ada dari asuransinya, perbankannya, dan pengaju kredit tersebut jadi ketika ada klaim, setiap pihak memiliki porsi masing-masing sehingga tidak semuanya ditanggung oleh perusahaan asuransi," kata Bern.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 28 Aug 2023