Jumat, 07 Februari 2025 17:29 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo bekerja sama dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido dengan memakai entitas PT MNC Land Tbk (KPIG, dan dinyatakan melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang kini resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan, termasuk dampak sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Proyek KEK Lido, yang mulai dibangun sejak 2022, mencakup area seluas 1.040 hektare dengan target investasi sebesar Rp33,4 triliun hingga tahun 2030. Namun, KLHK menemukan ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dan realisasi konstruksi di lapangan.
Baca Juga:
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena tidak adanya pengelolaan air limpasan yang memadai, sehingga menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan Danau Lido.
"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau," jelas Ardiyanto, di Jakarta, dikutip Jumat, 7 Februari 2024.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq melakukan inspeksi mendadak pada tanggal 1 Februari 2025 setelah menerima laporan masyarakat tentang dampak pembangunan terhadap Danau Lido.
Analisis citra satelit menunjukkan bahwa Danau Lido telah menyempit dari 24 hektare menjadi 12 hektare akibat sedimentasi yang diduga berasal dari proyek KEK Lido.
KLHK menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan air limpasan, yang menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan Danau Lido.
PT MNC Land Lido diwajibkan memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi dan mengelola air limpasan dengan baik. Sanksi administratif berupa penyegelan dan denda akan dikenakan, disesuaikan dengan tingkat kepatuhan pengembang.
"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," tambah Ardiyanto.
PT MNC Land Lido membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa KLHK belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan. Perusahaan juga mengklaim bahwa papan yang dipasang hanya bertuliskan "area ini dalam pengawasan", bukan penyegelan resmi.
Perusahaan menegaskan bahwa sedimentasi Danau Lido sudah terjadi sebelum mereka mengambil alih kawasan pada 2013. Mereka menunjukkan bukti foto udara untuk mendukung klaim tersebut.
Selain itu, sejak pembangunan dimulai pada 2016, PT MNC Land Lido mengklaim telah berupaya mengatasi sedimentasi dengan membangun Bangunan Penahan Lumpur dan sistem drainase.
“Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013,” jelas Manajemen MNC Land dalam keterangan pers yang disampaikan.
PT MNC Land Lido juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari KLHK terkait pelanggaran tersebut. Perusahaan menilai penyegelan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mereka siap mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Baca Juga:
Tim KLHK telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian ilmiah pencemaran. KLHK berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Penyegelan proyek KEK Lido ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberlanjutan proyek-proyek besar di Indonesia, terutama yang melibatkan investor asing.
KLHK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Sementara itu, PT MNC Land Lido berharap adanya dialog lebih lanjut dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melalui jalur hukum.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 07 Feb 2025