Berantas Judol: OJK Perkuat Parameter Deteksi Dini untuk Identifikasi Rekening yang Terafiliasi Judi Online

Ilustrasi judi online. (Freepik)

JAKARTA - Upaya memberantas judi online atau judol terus dilakukan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran uang dalam aktivitas judi online. Hingga saat ini, OJK telah memblokir sekitar 8.500 rekening yang terindikasi menjadi penampungan dana hasil judi online. r keuangan nasional.

Dalam siaran  pers OJK,  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebelumnya, jumlah rekening yang diblokir mencapai sekitar 8.000, tetapi angka tersebut kini meningkat menjadi ± 8.500 rekening.

“OJK telah melakukan pemblokiran terhadap ± 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” ujar Dian Jumat (31/1/2025).

Penguatan Pengawasan dan Deteksi Dini

Selain pemblokiran rekening, OJK juga berupaya memperkuat parameter deteksi dini untuk mengidentifikasi rekening yang berpotensi digunakan dalam aktivitas judi online. Dalam hal ini, OJK telah berdiskusi dan berbagi informasi dengan perbankan guna memperkuat sistem deteksi terhadap rekening yang mencurigakan.

Baca Juga:

Dian menegaskan bahwa upaya deteksi dini ini sangat penting untuk mencegah pemanfaatan rekening dormant (tidak aktif) yang kerap digunakan dalam transaksi ilegal. 

“OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini,” tambahnya.

Kolaborasi dengan Perbankan dan Otoritas Terkait

Dalam memberantas judi online, OJK tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dengan perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta otoritas terkait lainnya terus diperkuat. 

Baca Juga:

Langkah-langkah seperti pemantauan transaksi mencurigakan dan penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal terus dilakukan guna melindungi stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Dengan semakin ketatnya pengawasan, diharapkan peredaran uang hasil judi online dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam praktik ini. OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam transaksi yang mencurigakan demi menjaga keamanan finansial mereka.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 31 Jan 2025 


Related Stories