Koalisi untuk Kemerdekaan dan Kebebasan Pers Sumsel Tuntut Polisi Tuntaskan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kamis, 01 April 2021 16:57 WIB

Penulis:Nila Ertina

WhatsApp Image 2021-04-01 at 15.26.47.jpeg
Unjukrasa menuntut tuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis

PALEMBANG, WongKito.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang bersama Koalisi untuk Kemerdekaan dan Kebebasan Pers berunjukrasa menuntut usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang dialami Nurhadi maupun kasus-kasus lainnya.

"Kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Kami menyerukan para penegak hukum menghormati undang-undang dan tidak menghalangi jurnalis," kata Ketua AJI Palembang Prawira Maulana, Kamis (1/4/2021).

Ia mengungkapkan, kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan, ungkap dia.

Sementara itu, Direktorat Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro datang langsung menerima dan menandatangani petisi.

"Kami semua perihatin terharap kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi. Namun kita sama-sama bekerja, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat," ujarnya.

Ratno menerima tuntutan dan merespon aspirasi para Jurnalis. Ia menegaskan aksi damai KKKJ merupakan bentuk kebebasan yang dijamin Undang-undang pers, yakni kebebasan menyampaikan pendapat.

"Maka silakan sampaikanlah aspirasi dengan baik," ujarnya.

Menyoal kasus yang menimpa Nurhadi, pihak kepolisian daerah dan nasional telah melakukan penelitian dengan koordinasi langsung bersama Polda Jatim untuk melakukan pengusutan kasus.

"Kabareskrim juga sudah bertindak tegas untuk menyelidiki secara tuntas. Hal ini juga dilaporkan dengan komnas HAM. Kami berharap rekan-rekan tetap melakukan aktivitas jurnalisme dengan mematuhi kode etik pers, termasuk menghargai asas praduga tak bersalah. Jika menemui perlakuan-perlakuan tidak menyenangkan silahakan lakukan pengaduan," katanya.

Aksi dimulai sejak pukul 10.00. Masing-masing perwakilan organisasi menyampaikan orasinya. 
Koalisi Untuk Kemerdekaan dan Kebebasan Pers terdiri dari, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri, LPM Fitrah UMP, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki) dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH).