Krisis iklim
Kamis, 18 Juli 2024 16:07 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Kondisi terkini, krisis iklim makin berisiko termasuk bagi kelompok nelayan karena itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan bagi Pekerja Sektor Perikanan termasuk Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan mengungkapkan nelayan kecil dan tradisional hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan sosial yang optimal.
“Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan atau asuransi nelayan bagi nelayan kecil sudah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 7/2016 dan Instruksi Presiden No. 02 Tahun 2021, namun sepertinya belum menjadi prioritas pemerintah, hingga sampai hari ini belum maksimal implementasinya” kata Dani usai menghadiri undangan rapat bersama Kantor Staf Presiden tentang Perlindungan Risiko Pekerjaan bagi Nelayan, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan basis-basis kampung KNTI pada saat pelaksanaan Rembuk Iklim Pesisir di di 35 Kabupaten/Kota pada bulan Desember 2023, menunjukan bahwa risiko bekerja nelayan semakin meningkat akibat faktor iklim. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya risiko keselamatan jiwa dan berkurangnya tingkat pendapatan keluarga nelayan.
Sepanjang Januari 2023 - Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian berjumlah 4.166 klaim. Artinya, dalam 1,5 tahun terakhir, setidaknya lebih dari 4000 orang yang bekerja di sektor perikanan, termasuk nelayan mengalami kecelakaan, dan di antaranya mengalami kematian. Angka ini akan jauh lebih besar bila ditambah jumlah klaim yang dimiliki perusahaan asuransi lainnya yang juga menjadi mitra nelayan selama ini.
“Ini bukan angka yang kecil. Bahkan bisa dikatakan yang terbesar dari jenis pekerjaan lainnya di Indonesia. Risiko yang dihadapi nelayan semakin meningkat akibat perubahan iklim yang semakin nyata dampaknya,” tegas Dani.
KNTI menegaskan bahwa nelayan kecil sangat rentan. Hal tersebut disebabkan karena posisinya yang marjinal dan miskin dan tingkat kematian dan risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi. Kondisi ini membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kuat dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perlindungan sosial ini untuk memastikan agar nelayan kecil tetap menjalankan perannya sebagai penyedia pangan perikanan yang penting bagi masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian negara.
“Merujuk data BPS, terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin ekstrem di wilayah pesisir dari 2,1 Juta menjadi 3,9 Juta pada periode 2011-2022 dan jumlah penduduk miskin juga naik dari 7,8 Juta menjadi 17,7 Juta pada periode yang sama.” Terang Dani
Oleh sebab itu, KNTI memberikan lima rekomendasi kebijakan untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan kecil. Pertama, Menyegerakan sinkronisasi dan pemilahan data khusus untuk nelayan kecil-tradisional sehingga bantuan jaminan sosial yang diberikan tepat sasaran. Kedua, Mendorong integrasi program-program jaminan sosial pada masyarakat rentan pekerja informal seperti nelayan kecil melalui kartu KUSUKA.
Baca Juga:
Ketiga, Percepatan kepesertaan dengan iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk BPJS Ketenagakerjaan atau pemberian subsidi premi dalam Asuransi Ketenagakerjaan maupun Asuransi Kesehatan untuk nelayan kecil-tradisional mengingat dampak perubahan iklim yang semakin besar.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah memastikan pemenuhan hak nelayan kecil atas perlindungan sosial/ asuransi sosial ketenagakerjaan melalui dukungan alokasi anggaran yang cukup dan dilakukan secara berkelanjutan yang disalurkan dalam bentuk subsidi bantuan iuran kepada nelayan kecil.
Kelima, memastikan jaminan sosial yang diterima oleh nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil merupakan program jaminan yang aktif dan berjangka panjang dan merespon karakter spesifik kerentanan di sektor ini.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 18 Jul 2024