ojk
Jumat, 21 Juli 2023 06:29 WIB
Penulis:admin
Editor:admin
JAKARTA, WONGKITO.CO - Permendagri No.72 tahun 2022 pasal 13 ayat 2 mengatur tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD), Digital ID merupakan bentuk KTP-el digital yang berisi informasi elektronik.
KTP elektronik dokumen data pribadi sebagai kependudukan yang sah di pakai dalam sehari-hari, diharapkan dengan KTP elektronik ini dapat mempermudah dan mempercepat layanan transaksi pelayanan publik.
Demi menjaga keamanan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Jumat, 21 juli 2023.
Selain itu, IKD juga memiliki fungsi utama yaitu untuk pembuktian identitas, yang menggunakan verifikasi data identitas sebagai bukti kepemilikan IKD, autentikasi identitas, yang menggunakan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code sebagai bukti pemilik IKD, dan otorisasi identitas, yang memberikan hak otorisasi pemilik IKD untuk terhadap data IKD yang dibutuhkan oleh Pengguna data.
IKD sebetulnya sudah mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023. Tidak hanya KTP-el, IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga
Oleh karena itu, dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan bahwa data kita aktif dan bisa untuk digunakan di pelayanan publik, seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan sebagainya.
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan IKD.
Itu tadi penjelasan mengenai IKD dan cara mendaftarnya. Selamat mencoba!
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 20 Jul 2023
setahun yang lalu
setahun yang lalu