LBH Padang Gugat Kemen LHK Tuntut Cabut Izin PLTU Ombilin

Senin, 20 Januari 2025 14:39 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

LBH Padang Gugat Kemen LHK Tuntut Cabut Izin PLTU Ombilin
LBH Padang Gugat Kemen LHK Tuntut Cabut Izin PLTU Ombilin (Ist)

PADANG - Dampak buruk akibat operasional PLTU Ombilin yang terletak di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) telah dirasakan masyarakat sejak awal 2000-an hingga sekarang.  

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah mengugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan   (KLHK) mengenai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, agar PLTU Ombilin tersebut dicabut izinya. Begitu juga dengan Trend Asia yang turut mengampanyekan penutupan PLTU Ombilin sebagai bentuk transisi energi bersih.

Kasus itu saat ini sedang menunggu putusan akhir yang akan dibacakan pada 21 Januari 2025.

Baca Juga:

Perwakilan LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan persoalan terkait PLTU Ombilin sudah terjadi sejak 2.000 silam dengan sejumlah permasalahan.

"Masyarakat sudah banyak yang protes, mulai dari debu yang ditimbulkan, hasil pembakaran batu bara yang sebelumnya ditumpuk di seberang jalan," katanya saat diskusi publik di Kota Padang bertajuk "Menanti Pencabutan Izin PLTU Omblin" pada Minggu, (19/1 /2025) malam.

Diki menjelaskan PLTU Ombilin berada di tengah perkampungan masyarakat, dan akses menuju PLTU tersebut menggunakan jalan yang juga menjadi jalur utama masyarakat setempat untuk beraktivitas.

"Kondisi ini menimbulkan potensi bahaya dan gangguan, belum lagi cerobong yang dihasilkan oleh PLTU tersebut yang tidak sesuai dengan standar lingkunggan," tuturnya.

Ia melanjutkan, pada 2018 silam PLTU Ombilin sudah mendapatkan sanksi peringatan ketiga, terkait persoalan cerobong asap yang dekat dengan lingkungan masyarakat hingga debu yang ditimbulkan.

Terkait sanksi yang diberikan pada tahun 2018 itu, pihak PLTU Ombilin tidak sepenuhnya mengindahkan peringatan tersebut. Salah satu masalah utama adalah filter cerobong asap yang belum diperbaiki sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Hingga 2020, pihak PLTU berdalih bahwa filter cerobong belum diperbaiki dengan alasanya  peralatannya sedang dalam perjalanan.

"Kemudian hasil tes kesehatan kepada siswa SD kelas 4 dan 5 di Desa Sijantang menunjukan 75 persen paru-paru anak-anak di sana tidak berkeja secara sempurna," tuturnya.

Ia melanjutkan, temuan itu menjadi bukti nyata dampak serius yang ditimbulkan oleh PLTU Ombilin, maka dari itu kami mengugatan KLHK agar PLTU Ombilin tersebut berhenti beroperasi.

"PLTU ombilin ini sudah tidak layak beroperasi, sudah sangat tua. Berdiri sejak 1996 silam," ujarnya.

Ia melanjutkan, PLTU Ombilin juga membandel terkait ketidakterbukaan informasi kepada publik

"Dokumen terkait informasi emisi yang dihasilkan seharusnya menjadi informasi yang transparan, publik wajib tau. Namun hal itu diangap sebagai informasi tertutup oleh pihak PLTU Ombilin," tuturnya. 

Trend Asia Novita Indri mengatakan, PLTU Ombilin, sudah beroperasi dalam usia yang tua, sehingga menyebabkan tingginya risiko kerusakan dan pelanggaran lingkungan.

"PLTU Ombilin hanyalah salah satu contoh yang bermasalah, dan masih banyak lagi PLTU lainnya di Indonesia. Di Jawa yang paling dekat dengan Jakarta ada 10 PLTU punya PLN, makanya Jakarta berada pada paling atas polusi udaranya," kata dia.

Ia mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk hidup bersih dan Indonesia berkomitmen untuk mengurangi pengunaan bahan bakar  fosil, tetapi hal itu hingga saat ini masih sekedar peryataan di atas kertas. 

"Bagaimana menuju generasi emas, kita tidak diberikan akses energi bersih. PLTU Ombilin hanya satu dari banyak cerita yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan," ujarnya.

Ia mengatakan, jika PLTU Ombilin dicabut izinnya bukan berarti Sumatera akan kekurangan pasokan listrik.

"Sumatera memiliki potensi besar untuk energi terbarukan, dan jika pemerintah serius, kita dapat beralih ke energi bersih tanpa bergantung pada batu bara dan mematikan PLTU kita. Tetepi itu tentu tidak mudah," tuturnya.

Ia mengatakan, putusan yang akan dibacakan hakim pada 21Januari mendatang dapat berpihak kepada rakyat.

"Kita berharap penuh bahwa hakim bisa memutuskan kemenangan di pihak warga," kata dia.

Kemudian data sanksi dan pemulihan lingkungan oleh PLTU Ombilin harus dibuka kepada publik.

"Itu adalah informasi publik. Kita berhak tau apa yang terjadi di Sawahlunto, kita berhak tau bagaimana KLHK memonitoring PLN atas pencemaran lingkungan yang mereka lakukan," katanya.

Melihat dampak yang ditimbulkan oleh PLTU Ombilin tersebut, Akdemisi Rozidateno sekaligus sekaligus dosen Universitas Andalas mengatakan, situasi saat ini sedang tidak baik-baik saja, sayangnya masyarakat tidak menyadari hal itu.

"Jangan terjebak dalam ketakutan, harusnya kita cemas dan reponsif terhadap dampak dari PLTU Ombilin tersebut. Ini adalah hal penting untuk kita diskusikan," tuturnya.

Ia menyoroti saat ini masyarakat maupun mahasiswa banyak yang tidak peduli terkait isu lingkungan tersebut.

"Mahasiswa saat ini cenderung lebih fokus pada masalah pribadi, seperti menurunkan UKT daripada berperan aktif dalam aksi kepentingan publik yang dapat mempengaruhi perubahan sosial," ujarnya.

Baca Juga:

Influencer, Desbi Sugari mengatakan, saat ini konten terkait PLTU Ombilin tidak banyak bermunculan di media sosial.

"Konten terkait PLTU Ombilin sangat sedikit di media sosial, ketika dicari yang keluar LBH Padang dan Trend Asia. Ini salah satu bukti ketidakpedulian kita terhadap lingkungan," katanya. 

Ia mengatakan, saat ini  banyak anak muda yang cenderung lebih memilih untuk menggunakan akun kedua atau close friends di media sosial untuk mengekspresikan suara pribadinya, tanpa mempertimbangkan isu-isu yang mempengaruhi  masyarakat.(ril)