Lost in the Haze: Ketika Asap Mengaburkan Tanggung Jawab Kita

Senin, 02 November 2026 08:54 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Kabut asap yang menutupi Jembatan Ampera dan Sungai Musi
Kabut asap yang menutupi Jembatan Ampera dan Sungai Musi (Foto Ist)

Oleh: Afif Luna Ningtyas, Annisa Eka Jasmin, Risma Nurhidayah, Fanya Paulina Sipayung, Mega Aprilia Nurdini, Pratiwi Rahayu, dan Rizka Ramadhani*

PAGI hari seharusnya identik dengan langit cerah dan udara segar. Namun, bagi warga Sumatera Selatan, Oktober 2026 kembali menghadirkan pagi yang berkabut tebal.

Data tahun ini menunjukkan betapa cepatnya kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) terjadi. Awal Juni 2026, BPBD Sumatera Selatan mencatat 108 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar 182,54 hektare. Pada akhir Agustus, jumlahnya sudah mencapai 1.723 kejadian sepanjang 2026, dengan lonjakan tertinggi pada Agustus sebanyak 1.016 kejadian. Secara nasional, jumlah titik panas pada periode 17–30 September mencapai 9.080 titik, dengan puncak 1.843 titik pada 20 September. 182 Hektare Lahan Terbakar di Sumsel hingga 1 Juni 2026.

Kemarau panjang memang memperburuk keadaan. BMKG (2026) menyebut titik panas meningkat sejalan dengan lahan yang makin kering di daerah yang lama tanpa hujan. Tetapi kemarau hanya membuat lahan mudah terbakar. Pemantik apinya tetap manusia. Karena itu, pencegahan harus dimulai sebelum api muncul: patroli, pelaporan cepat dari warga, dan larangan membuka lahan dengan membakar.

Baca Juga:

Pencegahan juga jauh lebih berpihak pada kita ketimbang pemadaman. Najmah, dosen FKM Universitas Sriwijaya, menulis di Tribun Sumsel bahwa Selandia Baru memasang papan tingkat bahaya kebakaran berwarna di sepanjang jalan hutan. Menurutnya, mencegah titik api sejak awal lebih masuk akal dan lebih murah daripada memadamkannya kemudian.

Respons Darurat: Cepat Bertindak, Jangan Menunggu Meluas

Ketika terjadi karhutla, hitungan menit menentukan nasib orang. Penghuni harus segera menyelamatkan diri, sedangkan warga sekitar sebaiknya menjauh dan tidak berkerumun agar petugas bisa bekerja leluasa.

Kesiapsiagaan tidak boleh baru dipikirkan ketika api sudah menyala. Setiap tempat tinggal perlu punya jalur evakuasi yang jelas, alat pemadam yang berfungsi, dan penghuni yang tahu nomor darurat.

Di tingkat daerah, kesiapsiagaan itu ada wujudnya. Pemprov Sumsel menetapkan status siaga karhutla dari 22 April hingga 30 November 2026. Pemerintah pusat juga menunjukkan hasil: jumlah titik panas nasional turun dari 1.085 titik pada 12 Oktober menjadi 244 titik pada 13 Oktober 2026. Kami mengapresiasi kerja petugas di lapangan. Meski begitu, angka harian yang turun belum berarti bahaya selesai. Pada 14 Oktober, BMKG (2026) masih mencatat 1.297 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi. Angka bisa naik lagi selama kemarau belum usai.

Kerusakan Ekosistem: Yang Terbakar Bukan Hanya Pohon

Pepohonan yang meranggas, tanah tertutup daun kering, dan langit yang buram oleh kabut. Kondisi keringnya adalah tanda lahan yang rentan. Ketika kebakaran terjadi, kerugiannya jauh melampaui jumlah hektare. 
Menurut pemantauan Auriga Nusantara, kebakaran lahan sepanjang Januari–Juni 2026 telah menghanguskan 11,4 ribu hektare habitat harimau, badak, gajah sumatera, dan orangutan, termasuk 1.561 hektare habitat gajah sumatera.

Di Sumsel, api bahkan melanda Suaka Margasatwa Padang Sugihan, habitat sekaligus lokasi konservasi gajah. Kementerian Kehutanan menyatakan 29 ekor gajah binaan di Pusat Konservasi Gajah Jalur 21 masih sehat, dan itu kabar baik. Namun, ancaman belum selesai, karena karhutla membuat habitat gajah makin terdegradasi dan terfragmentasi.

Akar masalahnya ada pada lahan gambut. Walhi Sumsel menemukan 16.685 titik panas di kesatuan hidrologis gambut Sumsel, dengan 70,99 persen berada pada kategori kubah gambut. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar wilayah gambut yang terbakar pada 2015 terbakar lagi pada 2026. Kita sudah pernah belajar dari krisis 2015, tetapi pelajaran itu belum cukup kuat tertanam.

Pakar IPB University, Abdul Haris Mustari, mengajak kita mengubah pertanyaan dari berapa hektare yang terbakar menjadi apa saja yang hilang di dalamnya, karena nilai ekosistem tidak bisa diukur dari luas semata. Karena itu, pemadaman api harus diikuti pemulihan lingkungan, terutama pembasahan kembali gambut, agar kebakaran serupa tidak terulang di tempat yang sama.

Dampak Udara: Napas Kita yang Menanggung

Kabut bukan sekadar mengganggu pemandangan, melainkan mengancam kesehatan.

Angka dari Dinas Kesehatan Sumsel menunjukkan beratnya beban itu.  Kasus ISPA akibat kabut asap pada September 2026 mencapai 52.483 kasus, naik 5.463 dibanding Agustus yang berjumlah 47.020 kasus.

Di Palembang, Dinas Kesehatan Kota menemukan 6.296 kasus ISPA pada 1–12 Oktober, dengan rata-rata 636 kasus per hari, dan pasien yang dirawat di RSUD BARI didominasi anak-anak. Perlu dicatat, ISPA tidak selalu disebabkan asap. Meski begitu, Dinkes Sumsel sendiri mengaitkan lonjakan kasus dengan memburuknya kualitas udara akibat asap karhutla.

Temuan ilmiah sejalan dengan kenyataan itu. Kajian Reid dkk. (2016) dan Cascio (2018), menyimpulkan bahwa paparan asap kebakaran lahan berkaitan dengan gangguan pernapasan. WHO dalam pedoman kualitas udara 2021 juga menegaskan bahwa partikel halus (PM2.5) berbahaya bagi kesehatan.

Masyarakat memang perlu melindungi diri: membatasi aktivitas di luar ruangan, memakai masker yang sesuai, dan mengikuti informasi resmi. Namun, beban itu tidak boleh dilimpahkan kepada warga saja. Anak-anak, lansia, dan ibu hamil tidak bisa memilih udara yang mereka hirup. Pemerintah, petugas kesehatan, sekolah, dan warga harus bekerja sama melindungi mereka.

Setelah Api Padam, Tanggung Jawab Tidak Boleh Padam

Pertanyaan terbesarnya adalah mengapa kebakaran berulang setiap tahun. Pemerintah sudah bergerak. KLH menyatakan telah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia, 12 di antaranya di Sumsel. Langkah ini mengacu pada Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) pemegang konsesi. Polri juga telah menetapkan 138 tersangka. KLH pertegas pengawasan perusahaan di ekosistem gambut sumsel wamen lh gambut harus tetap basah perusahaan harus taat aturan lingkungan.

Baca Juga:

Di sisi lain, sejumlah pegiat lingkungan masih mempertanyakan hasilnya. Greenpeace Indonesia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak bisa diukur dari banyaknya tersangka perorangan saja. Anggota Komisi III DPR pun mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan. Penyegelan belum sama dengan pertanggungjawaban. Ukuran yang sebenarnya adalah apakah sanksi benar-benar dijalankan, lahan dipulihkan, dan kebakaran tidak lagi berulang di lokasi yang sama.

Kami berpendapat, penanganan karhutla yang baik berdiri di atas tiga hal. Pertama, pencegahan yang serius sebelum api muncul. Kedua, penegakan hukum yang menjangkau semua pihak tanpa pandang bulu. Ketiga, perlindungan kesehatan warga yang dijalankan dengan sungguh-sungguh. Kami juga sepakat dengan pandangan Najmah bahwa kehormatan sebuah negara bukan diukur dari seberapa tegas ia menolak bantuan, melainkan dari seberapa cepat ia menyelamatkan warganya. Kerja sama dengan pihak lain, termasuk negara tetangga yang ikut terdampak, patut dipertimbangkan bila itu mempercepat padamnya api.

*Program Studi Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya