Mantan Pemred Televisi Lokal Palembang Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Ungkap Beragam Hak Normatif yang Belum Diterima

Jumat, 22 Desember 2023 20:26 WIB

Penulis:Nila Ertina

Mantan Karyawan Televisi Lokal Palembang Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Ungkap Beragam Hak Normatif yang Belum Diterima
Mantan Karyawan Televisi Lokal Palembang Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Ungkap Beragam Hak Normatif yang Belum Diterima (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Salah seorang mantan karyawan Palembang TV (Pal TV) yang juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi (Pemred) Suzan Oktaria, menuntut keadilan kepada manajemen televisi lokal Sumatera Selatan. Karena hingga kini hak normatifnya belum diterima setelah berhenti bekerja dari media elektronik tersebut.

Kuasa hukum Suzan Oktaria, Ryan Gumay Law Firm mengungkapkan pemberian kuasa telah diterbitkan sejak 20 November 2023.

"Kami juga telah menyampaikan somasi dengan durasi waktu 3x24 jam tetapi sampai lewat batas waktu tidak ada tanggapan," kata Ryan, dalam siaran pers, Jumat (22/12/2023).

Menurut dia, pihaknya telah bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan melaporkan kasus yang menimpa kliennya.

Baca Juga:

Dalam pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau bipartit telah dilakukan pembahasan terkait dengan kasus yang menimpa klien tersebut, tambah dia.

Ia menjelaskan sebagai kuasa hukum tentu akan terus mendampingi Suzan untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya sampai berhasil.

"Kami masih menunggu jadwal pertemuan tripartit, lalu jika belum menghasilkan kesepakatan sesuai dengan tuntutan maka dilanjutkan ke sidang di Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI," ujar dia.

Ryan mengungkapkan kronologi kliennya yang telah bekerja sejak tahun Desember 2005 hingga 1 Mei 2023 di Palembang TV yang tidak menerima beragam hak normatif dirinya sebagai eks karyawan perusahaan tersebut.

Baca Juga:

Sejumlah hak yang belum diterima diantaranya, uang makan periode Maret hingga Desember 2022 senilai Rp 4.121.437 dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

"Suzan tidak menerima SHU padahal setiap bulan gaji karyawan dipotong untuk koperasi," kata dia lagi.

Sementara Suzan menambahkan upaya hukum yang dilakukan menjadi salah satu cara agar karyawan lain yang tidak mengalami nasib serupa dan mendapatkan keadilan dengan pembayaran hak-haknya sesuai aturan ketenagakerjaan, tambah Suzan.(*)