Warga Bumi Waras dan Panjang Keluhkan Aktivitas Perusahaan Batu Bara yang Cemari Permukiman

ilustrasi (ist)

BANDARLAMPUNG - Dengan membawa sejumlah poster bertuliskan penolakan terhadap aktivitas stockpile batu bara milik PT GML dan PT SME, warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras dan Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang menggelar aksi di wilayah permukiman yang kini tercemar debu batu bara. 

Seorang warga RT 05 Kelurahan Way Lunik, Guntoro mengatakan, aktivitas stockpile batu bara berakibat pada lingkungan yang tercemar, bahkan masyarakat mulai merasakan sakit tenggorokan.

"Dampaknya yang kami rasakan saat ini lingkungan jadi kotor, masyarakat banyak sakit tenggorokan dan khawatir terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)," ujarnya saat ditemui dilokasi, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:

Dampak aktifitas batu bara ini dirinya mengungkapkan sudah mulai dirasakan warga sejak Juni lalu, banyak debu bertebaran. 

"Banyak yang terdampak dari warga di RT 05 dan 06, tapi kalau ring satu di kelurahan Way Lunik ada RT 01, 02, 04, 05 dan 06. Domisili stocpile itu ada di RT 04, tapi angin dari laut bisa nyebar kemana saja, terutama warga yang punya usaha seperti rumah makan mereka rasakan bahaya debunya nempel di tempat makan," jelasnya.

Menurutnya keluhan ini telah disampaikan ke RT dan Lurah setempat, sebab bukan tidak mungkin aktifitas perusahaan tidak diketahui oleh RT dan Lurah setempat.

"Justru ini kita mempermasalahkan karena awalnya masyarakat tidak setuju, ini akhirnya mengapa perizinan itu terbentuk, saya pernah tanya ke RT dan Lurah agar musyawarah lagi dengan masyarakat, karena dari awal perizinan dengan warga masih simpang siur karena banyak masyarakat tidak setuju," kata dia.

Baca Juga:

Ditempat yang sama Camat Bumiwaras Budi Ardiyanto mengklaim pemerintah telah hadir dan Wali Kota Bandar Lampung telah memerintahkan untuk mengentikan sementara aktifitas perusahaan dalam tiga hari kedepan.

"Kemarin ibu Wali Kota susah meninjau langsung ke lokasi stockpile karena adanya keluhan warga soal debu batu bara, maka beliau memerintahkan agar aktifitas perusahaan dihentikan sementara," ujar Budi.  (IQB)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh M. Iqbal Pratama pada 22 Dec 2023 


Related Stories