Marak Pemasangan Reklame Non Komersil, Pemkot Palembang Berpotensi Kehilangan Pendapatan Pajak

Rabu, 12 Oktober 2022 17:55 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ilustrasi kawasan simpang lima palembang
Ilustrasi kawasan simpang lima palembang (facebook/susilo3435)

PALEMBANG, WongKito.co - Dampak dari maraknya pemasangan reklame non komersil di lokasi strategis yang notabene menjadi area pemasangan reklame berbayar, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengungkapkan berpotensi kehilangan pendapatan pajak.

"Pemasangan reklame di lokasi strategis yang dilakukan organisasi, individu dan pemerintah membuat petugas  tidak bisa melakukan pemungutan pajak," kata Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, mengutip bakohumaspalembang, Rabu (12/10/2022).

Ia menyebutkan beberapa jenis pajak reklame non komersil yang tidak bisa dipungut pajaknya. Antara lain, reklame individu, organisasi, termasuk reklame pemerintah, juga caleg-caleg (karena bersifat individu).

“Ini ada aturannya. Selama reklame tidak komersil, maka tidak dapat dipungut pajaknya,” kata Herly.

Baca Juga:

Meskipun reklame tersebut dipasang di lokasi seperti di simpang-simpang jalan besar, karena dalam perwali Nomor 17 tahun 2017 reklame non komersil tidak boleh dipungut pajaknya.

"Namun ada aturan, sebenarnya di titik-titik itu tidak boleh dipasang reklame non komersil. Tapi kelemahan kita juga tidak menyediakan tempat untuk iklan reklame non komersil ini," ujar Herly.

Bahkan, reklame yang bersifat individu ini bahkan ada yang sampai terpasang berbulan-bulan, sehingga mengurangi potensi pajak reklame.

Sementara itu, berdasarkan data. Realisasi pajak reklame per 30 September mencapai 62,25 persen dari target tahun ini sebesat Rp 32 miliar. (*)