Palembang
Sabtu, 31 Agustus 2024 15:44 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Dibandingkan Indonesia, status pekerja dan praktik transportasi online di luar negeri memiliki regulasi yang jelas. Contohnya, Amerikan Serikat memiliki regulasi yang ketat kepada para pekerja transportasi online dan pebisnis pemilik aplikasi.
Di Amerika, lebih tepatnya di California kini aplikasi Uber yang menjadi platform transportasi online yang sudah menyebar di dunia ini tidak lagi beroperasi. Hal ini disebabkan Amerika memiliki regulasi yang mengatur pengemudi harus memiliki asuransi serta pengecekan tentang izin mengemudi profesional. Uber tidak menyanggupi hal tersebut dan berhenti beroperasi di Negeri Paman Sam.
Mengutip sejumlah sumber, Jumat 30 Agustus 20024, Supreme Court Inggris pada tahun 2021, menetapkan para pengemudi transportasi online sebagai pekerja dan perusahaan transportasi online (Uber) wajib memberikan hak-hak yang sudah diatur dalam regulasi yaitu upah minimum.
Baca Juga:
Inggris menyadari bahwa para pekerja sangat bergantung kepada aplikator, sehingga kesempatan untuk mendapatkan upah tinggi adalah dengan bekerja terus-menerus sesuai dengan kinerja yang dinilai oleh aplikator.
Sehingga, terbitlah keputusan pengemudi transportasi online harus dianggap sebagai “worker”, dan dari keputusan tersebut pekerja bisa mendapatkan hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam The Working Time Regulation 1998.
Selain Inggris, negara yang memperlakukan para pekerja transportasi online tidak sebagai kontraktor independen saja adalah negara Belanda, Spanyol, dan Swiss. Hakim di Swiss memutuskan bahwa Uber sebagai aplikator transportasi online, mengharuskan para pengemudi mereka diberikan hak sebagaimana hak karyawan seperti tunjangan.
Spanyol memaksa aplikator seperti Ubereats dan Deliveroo memberlakukan para pekerjanya sebagai pegawai dan memberikan upah, setelah banyaknya laporan yang tercatat akan aktivitas pelayanan serta keluhan dari transportasi online di Spanyol.
Transportasi online Uber di Australia mengalami nasib yang berbeda, Australia memiliki regulasi Taxi Service Commission (TSC). TSC merupakan regulator taxi di Australia, TSC meminta Uber untuk berhenti untuk beroperasi dikarenakan para pekerjanya tidak memiliki izin sebagai pengemudi transportasi publik.
Hingga Uber tidak dapat beroperasi karena ketidaksepakatan dengan regulasi yang ada. Uber menjadi transportasi online yang sering digunakan di Jerman, regulasi yang mengatur Uber dapat beroperasi apabila aplikator menyanggupi membayar 100-200 euro pada biaya lisensi mengemudi untuk para pekerjanya.
Baca Juga:
Sebelumya, Uber dilarang untuk beroperasi, namun setelah melakukan perundingan dengan Otoritas Transportasi Berlin serta menghasilkan kesepakatan juga menyepakati regulasi Uber boleh kembali beroperasi.
Sedangkan Filipina memiliki regulasi yang dapat dikatakan cukup sederhana, Transportation Network Vehicle Service (TNVC) Filipina, memberi syarat kendaraan atau taxi online wajib dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS). Uber menyetujui regulasi tersebut sehingga dapat beroperasi di Filipina.
Jepang juga memiliki regulasi mengenai transportasi online yang beroperasi, Jepang melarang keras mobil pribadi untuk melakukan kegiatan-kegiatan komersial bila belum terdaftar pada otoritas setempat. Perbedaan plat nomor kendaraan individu dan kendaraan yang beroperasi untuk kegiatan komersil pun berbeda.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ilyas Maulana Firdaus pada 30 Aug 2024