Sabtu, 02 September 2023 12:49 WIB
Penulis:admin
Editor:admin
Jakarta, Wongkito.co - Kratom termasuk tanaman herbal yang dapat di ekspor. Ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di sela-sela sosialiasi Permendag 22 dan 23.
Kratom tidak ada larangan untuk di ekspor, walaupun ada perdebatan tentang tanaman tersebut. Selama membawa keuntungan buat petani dan membawa pendapatan negara. Sabtu, 3 September 2023.
Kratom merupakan salah satu tanaman yang masih menimbulkan perdebatan. Pasalnya, tanaman ini menurut National Institute on Drug Abuse (NIDA) Amerika Serikat dapat menghasilkan efek seperti opioid dan stimulan.
Melansir situs resmi NIDA, konsumsi kratom dapat menyebabkan peningkatan energi, kewaspadaan dan detak jantung yang cepat dan efek yang mirip dengan opioid dan obat penenang seperti relaksasi, pereda nyeri dan kebingungan.
Para antropolog melaporkan kratom telah digunakan di Asia Tenggara selama ratusan tahun dalam pengobatan tradisional serta untuk meningkatkan kewaspadaan dan energi ketika bekerja.
Baca juga
Namun walau merupakan salah satu tanaman herbal, konsumsi kratom perlu diperhatikan. Pasalnya konsumsi tanaman ini bukannya tanpa resiko. NIDA melaporkan, sejumlah orang yang menggunakan kratom melaporkan efek samping ringan, seperti mual, sembelit, pusing, dan kantuk.
Selain itu, konsumsi kratom juga dapat membawa berbagai efek samping yang sangat jarang namun serius termasuk gejala mental dan neurologis seperti kebingungan, gemetar dan kejang, masalah jantung dan paru-paru seperti tekanan darah tinggi dan pernapasan yang melambat, masalah pencernaan seperti mual dan muntah serta masalah pada hati. Efek tersebut sama seperti efek yang ditimbulkan oleh sejumlah narkotika.
Para peneliti terus mempelajari potensi dampak buruk pada manusia, model hewan, dan sel, termasuk kemungkinan kerusakan pada sistem kardiovaskular.
Walaupun demikian, konsumsi kratom jarang memberikan efek samping yang serius. NIDA bahkan menyebutkan jumlah kematian yang disebabkan oleh produk kratom sangat kecil dibandingkan dengan kematian akibat obat lain. Di Amerika, hanya terdapat laporan 11 kematian antara tahun 2011 dan 2017 akibat overdosis kratom.
Kratom dianggap ilegal oleh sejumlah negara seperti Malaysia, Thailand, Myanmar, Australia, Lithuania, Rumania, Inggris, Swedia, Finlandia, Burma, dan Korea Selatan. Sedangkan Amerika Serikat belum memiliki regulasi pengendalian kratom.
Melansir situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Indonesia sendiri, Kratom masih legal ditanam dan diperjual belikan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tidak memasukkan Kratom sebagai Narkotika.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana