Rabu, 03 Maret 2021 15:34 WIB
Penulis:Dewi Aminatuz Zuhriyah
JAKARTA – Danasyariah.id merupakan fintech peer to peer lending financing berbasis syariah besutan PT Dana Syariah Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK) berfokus pada pendanaan properti.
Melansir laman resminya, Rabu 8 Maret 2021, platform ini memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan asset dan dananya dengan prinsip syariah dan aman dari imbal hasil aktivitas jual beli properti.
Nantinya, proyek yang didanai adalah proyek yang sudah lolos verifikasi oleh tim Danasyariah.id dengan beberapa syarat, salah satu diantaranya adalah sudah ada pemesan atau bahkan pembelinya.
Selain itu, kredit online ini juga menawarkan pinjaman syariah online dengan menyediakan layanan pendanaan syariah dan pembiayaan syariah bagi pemilik usaha dan perorangan, dengan tujuan mendapatkan manfaat dan bagi hasil yang halal serta terhindar dari unsur maisir, gharar dan riba. Bentuknya berupa pinjaman dana proyek dan kerjasama investor.
Berdasarkan proyek yang tercantum di website, pendanaan di Danasyariah ditujukan untuk pengumpulan modal usaha proyek properti.
Ada beberapa jenis proyek properti yang didanai Danasyariah, yaitu pembelian lahan, kerja sama dan pendanaan pengadaan lahan untuk dijadikan proyek properti. Selain itu, pinjol ini juga memberikan pinjaman untuk pembiayaan unit terjual dan pendanaan prasarana.
Jika pengembang telah memiliki sendiri lahan yang akan di kembangkan dan memenuhi syarat untuk dijadikan usaha properti, maka Danasyariah bisa bekerjasama untuk mencarikan pendana yang akan mendanai kebutuhan dana pembangunan sarana prasarananya termasuk rumah contoh.
Dalam pembiayaan syariah, pemilik usaha wajib membuat proposal untuk dicarikan pembiayaannya pada portal Danasyariah. Pemilik usaha mengajukan proposal penggalangan dana kepada Dana Syariah sesuai dengan Template. Nantinya, tim DanaSyariah melakukan survey lokasi. Jika dianggap layak, pemilik proyek dan pihak Danasyariah mengikatkan diri pada perjanjian awal.
Adapun penggalangan dana dilakukan selama 30 hari melalui platform aplikasi Danasyariah. Setelah dana terkumpul, penandatanganan akad syariah antara pemilik proyek dengan pihak Danasyariah.