Mulai 7 Januari 2022, Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota DK OJK 2022-2027

Jumat, 31 Desember 2021 20:26 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Rapat Dewan Komisioner OJK
Gedung OJK (Katadata)

JAKARTA, WongKito.co,  – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota bersama seluruh Anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)  Periode 2022-2027 mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota DK OJK periode 2022-2027 akan dimulai selama 12 hari kerja dari 7 Januari hingga 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 dapat dilihat pada lama https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi 7 jabatan Anggota no Ex-officio DK OJK yaitu: Ketua merangkap Anggota; Wakil Ketua sebagai Komite Etik merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Baca Juga : 

Menurut Sri Mulyani,  seluruh anggota panitia seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa dan Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Undang-undang OJK untuk bisa turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon Anggota DK OJK. 

Menurut Menkeu, kehadiran putra-putri terbaik bangsa Indonesia sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan yaitu membangun menjaga dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.

“Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027,” kata dia dalam website resmi Kemenkeu seperti dikutip Jumat, 31 Desember 2021.

Ditambahkan, OJK yang dibentuk dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi, tugas dan wewenang OJK dilakukan oleh DK OJK melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan organisasi. Tugas Anggota DK OJK meliputi bidang tugas kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi tugas dan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Seperti idketahui, masa jabatan Anggota DK OJK periode 2017-2022 akan segera berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. 

Maka, dalam rangka mendapatkan pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik, Presiden RI pada tanggal 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027. Panitia seleksi ini berjumlah 9 orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, BI, dan masyarakat.

“Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam Undang-undang sehingga kita InsyaAllah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi Ketua dan Anggota DK OJK periode 2022-2027,” tambah Menkeu.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 31 Dec 2021