Kamis, 02 Desember 2021 06:58 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan OJK masih mengkaji rencana pencabutan moratorium pendaftaran pemain fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online atau pinjol resmi baru.
"Regulator tengah mendorong seluruh platform fintech P2P lending, platform yang terdaftar dan berizin ada 104 fintech P2P lending. Sebanyak 101 platform sudah berizin, dan tiga yang sedang kami kejar (izinnya) supaya kami bisa segera cabut moratoriumnya," Kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi dalam acara Bulan Fintech Nasional 2021, Rabu, 1 Desember 2021.
Dalam kesempatan yang sama Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mempertimbangkan opsi pencabutan moratorium.
Akan tetapi dengan maraknya kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk memoratorium pendaftaran fintech P2P lending.
Dia meyakini pertumbuhan industri fintech P2P lending sangat cepat. OJK pun terus fokus terhadap pertumbuhan industri, kualitas layanan yang diselenggarakan oleh pemain fintech P2P lending.
"Jadi memang ini kapan waktunya? Kami masih analisis di internal. Kami senang kemarin AFPI turunkan bunga, ini artinya bicara kualitas layanan kepada borrower lebih bagus. Kualitas lain, bagaimana kredit skoring supaya profiling borrower lebih akurat," kata Munawar.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Adinda Purnama Rachmani pada 02 Dec 2021