Kamis, 16 Desember 2021 06:47 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA, WongKito.co, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin terhadap perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi pada Rabu, 15 Desember 2021, sebagai langkah untuk evaluasi dan penataan industri.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan penghentian tersebut dilakukan karena akan dilakukannya evaluasi serta penataan Industri manajer investasi.
“Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.04/2021, Selasa,14 Desember 2021 tekait moratorium penerbitan izin tersebut yang berlaku sejak 14, Desember hingga waktu yang akan ditetapkan nanti,” kata Anto dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 15 Desember 2021.
Baca Juga : Pemerintah Targetkan Selesaikan 8 Proyek Strategis Senilai Rp94,3 Triliun
Keputusan tersebut bertujuan untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi. Kemudian, untuk melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.
Anto juga menambahkan bagi para perusahaan efek yang telah melakukan kegiatan usaha manajer investasi sebelum adanya keputusan ini akan tetap diproses sesuai dengan peraturan yan berlaku.
Aktivitas penghentian ini tidak akan berdampak bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebelumya oleh OJK, serta tidak berpengaruh bagi nasabahnya. Terhitung hingga Selasa, 14 Desember 2021, sudah terdapat 98 perusahaan efek yang memiliki izin usaha dari OJK.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Merina pada 16 Dec 2021