Senin, 18 September 2023 15:38 WIB
Penulis:admin
Editor:admin
Jakarta, Wongkito.co - Selama kuartal ke IV atau periode oktober sampai desember, Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak akan menaikan tarif listrik pelanggan non subsidi.
Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri. Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian. Ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu.
Jisman menjelaskan, bahwa ada empat parameter yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar, ICP sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar US$70 per ton.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023," ungkap di Jakarta dilansir pada Senin, 18 September 2023.
Baca juga
Selain pelanggan non subsdi pemerintah juga menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri dan memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap
Jisman juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Berikut rincian tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
T13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 18 Sep 2023