Pajak Penerimaan Negara Tahun 2023 Mencapai Rp1.869,2 Triliun

Minggu, 14 Januari 2024 14:37 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

Pajak Penerimaan Negara Tahun 2023 Mencapai Rp1.869,2 Triliun
Pajak Penerimaan Negara Tahun 2023 Mencapai Rp1.869,2 Triliun (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Penerimaan pajak sepanjang tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun, hal ini dilaporkan oleh Kementerian Keuangan.

Penerimaan pajaksebesar Rp1.868,2 triliun tersebut tumbuh atau mengalami kenaikan sebesar 8,9 persen, dibandingkan tahun lalu. Minggu, 14 Januari 2023.

Lebih lanjut bendahara negara ini menegaskan penerimaan pajak tersebut juga mencapai 108,8% dari target APBN 2023 dan 102,8% dari target dalam PP 75 tahun 2023.

"Penerimaan pajak kita sampai akhir tahun mencapai  Rp1.869,2 triliun, " kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA. 

Baca juga

Dengan perolehan sebesar itu, apa fungsi pajak?

1. Fungsi Anggaran 

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. 

Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pajak juga digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. 

Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 14 Jan 2024