Pekan Depan Jam Kerja ASN Palembang Kembali Normal

Jumat, 19 Juni 2020 03:06 WIB

Penulis:Nila Ertina

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa

PALEMBANG, WongKito.co - Berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Selasa (16/6), berdampak pada semua lini, termasuk jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akan kembali normal.

"Mulai pekan depan, Senin (22/6) jam kerja ASN kembali normal, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 16.30 WIB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (18/6).

Sejak pandemi COVID-19 terjadi Pemerintah Kota Palembang mengambil kebijakan untuk bekerja dari rumah dengan sistem shift yang disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Hampir tiga bulan ASN bekerja dari rumah. Namun, dengan berakhirnya PSBB maka kembali seperti biasa," ujarnya.

Pemberlakuan jam kerja normal ini berlaku untuk semua lapisan usia, tidak ada batasan seperti hanya usia dibawah 45 tahun yang kembali masuk kantor.

Semua pegawai bekerja normal, bukan hanya ASN tetapi juga berlaku untuk BUMD," tegas dia. (Cha).