Pelaku Usaha Pariwisata ingin Dapat BIP dengan Total RP40 Miliar? Berikut Caranya

Selasa, 08 Juni 2021 14:32 WIB

Penulis:Nila Ertina

Screenshot_2021-06-08-05-50-04-89_ed1fc2cbf5ed41bea1cf04e4fe2ed3a6.jpg
Login bip.kemenparekraf.go.id dapatkan bantuan usaha melalui BIP Kemenparekraf 2021.

BANDARLAMPUNG, WongKito.co – Didedikasikan untuk  pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, atau UMKM, usaha-usaha kecil, serta pengusaha pemula yang sedang bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dipimpin Sandiaga Uno saat ini membuka peluang untuk mendapatkan bantuan. Bantuan bernama Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP Kemenparekraf.Total bantuan senilai Rp40 miliar.

Pendaftaran pengajuan proposal sudah terbuka sejak 4 Juni dengan batas akhir 4 Juli 2021, melansir Kabarsiger.com, jejaring WongKito.com. Selasa (8/6/2021).

Berikut prosedur dan tata cara pendaftarannya:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Menparekraf Sandiaga Uno menerangkan bahwa bantuan insentif pemerintah (BIP) sebesar Rp 60 miliar akan dimulai pada 4 Juni 2021.

Adapun, para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) diharapkan dapat mendaftar mulai dari 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Sandiaga menegaskan, tidak ada destinasi wisata yang diprioritaskan terkait penerima bantuan tersebut.

“Tidak ada prioritas destinasi untuk BIP, akan terbuka untuk seluruh Indonesia. Jadi silakan mengajukan,” kata Sandiaga dilansir dari Kompas.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa BIP merupakan kebijakan berkeadilan untuk pelaku sektor parekraf, UMKM, usaha-usaha kecil, serta pengusaha pemula yang sedang bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Yang akan kita sentuh di program BIP yang sifatnya berupa usaha-usaha yang memiliki dampak signifikan bagi kemampuan kita untuk bertahan," sambung Sandiaga.

BIP akan disalurkan kepada para pelaku usaha di sejumlah sub sektor diantaranya, homestay, usaha wisata, aplikasi, games developer, kuliner, fesyen, kriya, serta film, animasi, dan video.

Ia melanjutkan, unsur-unsur tertentu seperti sociopreneur yang memiliki dampak sosial dan lingkungan bisa jadi nilai tambah. Selain itu tidak ada kuota dan batasan. Program BIP tahun ini merupakan yang ketiga kalinya sejak 2017.

Bantuan tersebut akan diserahkan kepada enam subsektor parekraf serta 13 subsektor pariwisata sesuai Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Selain itu, terdapat juga sektor andalan yaitu kuliner, kriya, dan fesyen.

Syarat dapat Bantuan, Pendaftaran Mulai 4 Juni

Melihat pelaksanaan BIP tahun 2020 berikut ini persyaratan mendapatkan bantuan untuk sektor pariwisatan dan ekonomi kreatif:

- Pendaftaran mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021

- Seleksi administrasi

- Seleksi kurasi proposal

- Pengumuman hasil seleksi

- Seleksi substansi dan wawancara

- Verifikasi lapangan

- Pengumuman calon penerima BIP

- Penandatanganan perjanjian

- Pencairan dana

- Pelaporan pertanggungjawaban

- Monitoring evaluasi

Pengajuan proposal

1. Pengajuan pendaftaran proposal

Proposal dikirimkan secara elektronik dengan mengunjungi situs (website) ) https://www.kemenparekraf.go.id/ atau https://bip.kemenparekraf.go.id/

Setelah itu daftar dan unggah proposal beserta lampiran dokumen secara online di https://bip.kemenparekraf.go.id/

Untuk mengurangi kegagalan unggah proposal sangat direkomendasikan telah menyelesaikan unggahan berkas-berkas seminggu sebelum penutupan pendaftaran.

Dalam pengajuan proposal, pemohon melampirkan dokumen beserta data dukung lainnya yang dapat dicek detail lengkapnya di https://bip.kemenparekraf.go.id/2020/web/files/JUKNISBIP09072020.pdf

Link contoh proposal BIP Kemenparekraf banyak ditemukan di internet.

2. Seleksi Administrasi dan Verifikasi Isian Formulir

Seleksi administrasi oleh Tim administrasi Bantuan Insentif Pemerintah dilakukan dengan pengecekan kesesuaian tujuan permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal.

3. Mekanisme Seleksi Substansi

Tahapan Seleksi ini dilakukan oleh Tim Kurasi. Tim Kurasi menerima hasil seleksi administrasi yang disampaikan Tim Administrasi untuk ditindaklanjuti dan melakukan penilaian secara teknis proposal yang diajukan oleh pengusul.

Penilaian teknis proposal meliputi seleksi substansi proposal, seleksi presentasi substansi dan wawancara, verifikasi lapangan, serta verifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengusul.

Jumlah bantuan yang akan diberikan yakni sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah untuk kategori reguler maksimal Rp200 juta per penerima.

Sedangkan kategori Afirmatif maksimal Rp100 juta per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan rekomendasi kurator.

Manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha kreatif di tengah masa pandemi covid-19. (*)