Jumat, 20 Mei 2022 20:59 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Sumber penerimaan negara bukan hanya dari pajak, meskipun hingga kini pendapatan pajak masih bertengger pendapatan paling atas. Namun, tak hanya pajak tetapi sumber lainnya juga menjadi andalan penerimaan negara.
Melansir Trenasia.com, jejaringWongKito.co berikut ini sumber pendapatan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003:
1. Pajak
Pajak merupakan pungutan yang wajib dikenakan atas barang, jasa, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat.
Saat ini, pajak menjadi salah satu sumber penerimaan pajak terbesar di Indonesia. Di Indonesia, terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Baca Juga:
Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara pajak daerah adalah pungutan atau pengelolaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendapapat daerah
2. Pendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sumber pendapatan negara bukan dari pajak saja. Tetapi, juga berasal dari penerimaan pemerintah pusat yang berasal bukan dari penerimaan perpajakan.
Sumber PNBP sendiri meliputi Sumber Daya Alam (SDA) seperti minyak dan Gas (Migas) dan non Migas, kemudian dari keuntungan yang dibukukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang dan jasa, hingga pelayanan administrasi, dan pendapatan yang diperoleh dengan cara memanfaatkan Barang Milik negara (BMN), seperti sewa tanah dan bangunan.
3. Hibah
Mengacu pada undang-undang, hibah disebut sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa yang dirupiahkan, jasa atau surat berharga yang diterima dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayarkan kembali, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga:
Suatu hibah diberikan dengan berbagi tujuan, di antaranya mendukung terlaksananya program pembangunan nasional, penanggulangan bencana alam, hingga bantuan kemanusiaan. Untuk itu, hibah yang diterima pemerintah dimasukan ke APBN.
Adapun jenis-jenis hibah, antara lain
- Hibah Terencana
Hibah jenis ini dijalankan melalui mekanisme perencanan dan dicatat dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
- Hibah Langsung
Hibah jenis ini juga disebut sebagai hibah non-DRKH, yaitu hibah yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan.
- Hibah Melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Hibah melalui KPPN, dalam melakukan proses penarikannya dilaksanakan di Bendahara Umum negara (BUN) atau melalui KPPN itu sendiri.
- Hibah Tanpa Melalui KPPN
Proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN maupun KPPN.
- Hibah Dalam Negeri Hibah
Hibah ini berasal dari lembaga keuangan dan non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia, serta lembaga lain maupun perorangan.
- Hibah Luar Negeri
Hibah yang diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga keuangan asing, lembaga multilateral, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan berdomisili dan beroperasi di luar negeri, dan perorangan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Desi Kurnia Damayanti pada 20 May 2022