Jumat, 10 Juli 2020 02:10 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co - Pengamat Kebijakan Publik dan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengimbau aplikator Grab untuk mengapresiasi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan membayar denda sebesar Rp 29,5 miliar yang telah diputuskan.
"Tidak ada dispensasi kepada siapapun termasuk bagi investor asing terkait dengan pelaksanaan putusan hukum di negeri ini," kata dia, Kamis (8/7).
Ia menambahkan, keputusan final pengadilan terkait perkara tersebut telah memastikan adanya hukuman terhadap pihak yang dinilai melanggar ketentuan persaiangan usaha.
Dengan demikian, keputusan pengadilan patut diapresiasi dalam bentuk menjalankan putusan berupa pembayaran denda, tambah dia.
Sebelumnya, KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.
Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.
Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.
Kamis pekan lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.
Sementara, pasal 19 ayat (4) mengatur mengenai praktik diskriminasi. KPPU memerintahkan Grab dan TPI melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.(*)