Senin, 12 Juli 2021 11:58 WIB
Penulis:Nila Ertina

BANDARLAMPUNG, WongKito.co - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, di Bandar Lampung diterapkan pada 12-20 Juli 2021. Pemkot setempat melakukan penyekatan di lima titik selama pemberlakuan tersebut.
"Penyekatan selama PPKM Darurat akan dilakukan pada lima pintu masuk Kota Bandar Lampung melalui posko yang telah didirikan pemkot," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, melansir KabarSiger.com, jejaring WongKito.co, Senin (12/7/2021).
Ia memaparkan lima titik tersebut meliputi Posko Rajabasa, Posko Lematang, Posko Panjang, Posko Kemiling, dan Posko Sukarame. Mereka yang masuk Bandar Lampung sejak pemberlakuan PPKM Darurat harus memenuhi sejumlah syarat.
"Selama PPKM Darurat warga dari luar Kota Bandar Lampung tidak diperbolehkan masuk kecuali dengan syarat yang sudah ditentukan yakni memiliki surat atau sertifikat vaksin dan swab antigen," ujarnya.
Sukarma mengatakan selama persyaratan tersebut terpenuhi maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk masuk atau melintasi Bandar Lampung. Pemkot berupaya memaksimalkan posko penyekatan yang ada guna mencegah penyebaran covid-19.
"Selama memenuhi syarat boleh masuk dan memiliki surat perjalanan baik dinas atau esensial. Untuk posko penyekatan di perbatasan sementara ini kami akan memaksimalkan lima posko itu," kata dia.
Kepada masyarakat yang berada di dalam Kota Bandar Lampung selama penerapan PPKM Darurat ini ia mengimbau tidak melakukan mobilitas keluar masuk daerah. "Selama PPKM darurat dihimbau untuk tidak keluar kota bandar lampung, terhitung mulai 12 hingga 20 Juli 2021," ujar dia.(*)