Sabtu, 03 Juli 2021 07:19 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA WongKito.co – Salah satu implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akses keluar dan masuk ke DKI Jakarta ditutup mulai Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB.
Dalam akun twitter resmi Polda Metro Jaya disebutkan, akan ada pengendalian mobilitas dan penyekatan dalam batas kota DKI Jakarta di 27 titik.
Kemudian, pembatasan dan penyekatan mobilitas pengguna jalan pukul 20.00-04.00 WIB di 21 titik yang rawan keramaian dan pelanggaran. Selain itu, pembatasan di 14 titik dengan menurunkan patroli.
Pemberlakuan ini menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co dalam aturan anyar itu ditegaskan kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.
Selanjutnya, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi masyarakat pelanggar aturan PPKM Darurat, setiap orang dapat dikenakan sanksi berdasarkan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Berikut pembatasan akses dari dan menuju DKI Jakarta yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya. (LRD)
Pembatasan dan pengendalian mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM 3-20 Juli 2021 di DKI Jakarta. Berlaku pukul 20.00 – 04.00 WIB. / Twitter TMC Polda Metro Jaya
Pembatasan Mobilitas di dalam kota
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
Arah Barat ke Timur
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota