jurnalisme
Kamis, 03 Oktober 2024 22:09 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co - Presidium Indonesia Chief Editors Club (ICEC) atau Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia, mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut, ketika sedang melakukan peliputan aksi masyarakat Poco Leok yang tengah memrotes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Sesuai dengan informasi yang dikutip dari berbagai media online, Herry Kabut saat itu datang ke lokasi sekira pukul 13.00 WIB untuk melakukan peliputan aksi masyarakat yang memang sudah lama menolak rencana beroperasinya Proyek Geothermal di wilayah tersebut.
Namun, tidak berapa lama bersama empat orang warga lainnya, Herry ditangkap dan ditahan di mobil polisi yang saat itu berada di lokasi.
Baca Juga:
Menurut informasi dari masyarakat yang berada di lokasi, tidak hanya ditangkap dan digiring ke mobil polisi, Herry juga dipukuli bersama warga lainnya.
Padahal seorang wartawan atau jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang bunyinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Regulasi lainnya, menyebutkan tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Baca Juga:
Karena itu, ICEC sebagai wadah bagi Pemred media di Indonesia menyikapi kasus yang terjadi pada rekan sejawat, mendesak kepada:
1. Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur
2. Kapolri kembali mengingatkan kepada bawahannya terkait dengan regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
3. Memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Floresa.co.
4. Memberikan kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, dimana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers
Demikian, pernyataan kami sampaikan karena kebebasan pers adalah nadi dari tegaknya demokrasi di negeri ini.
Presidium ICEC,
1. Erik Somba
2. Rusman
3. Djufri Rachim
4. Nila Ertina
5. Yatimul Ainun
6. Insany
7. Zuhri Muhammad
Narahubung :
Nila Ertina 082179828749