Senin, 10 Juli 2023 16:13 WIB
Penulis:admin
Editor:admin
JAKARTA, Wongkito.co - Dunia pendidikan semakin sulit dijangkau oleh orang-orang miskin, biaya pendidikan semakin mahal karena orientasi sekolah tidak lagi sebagai pencerdasan tapi sudah di jadikan ajang bisnis.
Apalagi dengan perubahan status universitas menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), menjadikan kampus memiliki regulasi sendiri mengatur akademik dan non akademik.
Penetapan sebuah Universitas menjadi berstatus PTN-BH dilakukan dengan serangkaian proses dan disahkan melalui peraturan pemerintah. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tanggal 20 Oktober 2022, saat ini terdapat 21 Universitas Negeri yang telah di setujui Jokowi sebagai PTN-BH.
PTN BH dalam menetapkan besaran biaya Pendidikan mengacu dengan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan kementerian. Tarif biaya Pendidikan ditetapkan dengan pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa, dan keluarganya.
Dalam evaluasinya didapati banyak besaran biaya Pendidikan kampus PTN -BH menjadi lebih tinggi dibanding dengan sebelum berbadan hukum. Banyak kampus yang kini membuka presentase porsi yang lebih besar untuk jalur masuk mandiri dengan memangkas presentase jalur masuk yang tidak menyumbang uang pangkal. Sedangkan jalur mandiri menetapkan besaran tarif biaya pendidikan yang berkali lipat lebih dari jalur masuk lainya.
Baca juga
Pengenaan tarif uang pangkal yang tinggi kerap dituduh menjadi ajang cari modal yang dilakukan oleh kampus. Calon mahasiswa yang memiliki kemampuan untuk “menyumbang” uang pangkal yang lebih tinggi memiliki kesempatan lebih besar untuk dapat diterima dikampus tersebut.
Ada indikasi bahwa mahasiswa yang diterima bukan karena kompetensi dan intelektualitas yang dimiliki, tapi karena tingkat “sumbangan” yang diberikan orang tua. Hal demikian tentu menjadi bentuk ketidakadilan pendidikan untuk masyarakat utamanya masyarakat kerah biru.
Sejak awal pembentukan, konsep PTN-BH menjadi kontroversi tersendiri. PTN-BH memiliki kewenangan penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri dari mulai pengelolaan sistem keuangan, pengolahan sumber daya perusahaan, dosen, tenaga kependidikan, semua diatur secara internal oleh Universitas. Sehingga sistem PTN-BH dapat diilustrasikan selayaknya perusahaan BUMN.
Sistematika kepenguruasan sebuah lembaga Pendidikan yang mirip dengan pengelolaan perusahaan di khawatirkan dapat mengkerdilkan nilai Pendidikan itu sendiri. Selain itu banyak kalangan Khawatir PTN-BH menjadi ajang komersialisasi Pendidikan untuk keuntungan sebesar besarnya.
Aset yang dimiliki PTN-BH merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset tanah yang dikuasai PTN-BH, merupakan aset yang diperoleh dari APBN merupakan hak kepemilikan negara.
Dalam penyelenggaraannya terdapat indikator komersialisasi Pendidikan yang selama ini di khawatirkan. Banyak universitas yang tidak fokus dalam penyelenggaraan tatanan akademik, dan perbaikan kualitas pendidikan namun justru berorientasi pada bisnis dengan nilai profit dan keuntungan.
Baca juga
Banyak Universitas membuat Hotel, Pom bensin, Katering, Bengkel, Event Organizer, dan bisnis lain yang kurang relevan dengan tujuan utama penyelenggaraan universitas sebagai sebuah lembaga pendidikan
Dalam struktur kepegawaian merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014 menjelaskan PTN-BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap non pns.
Pada akhrinya PTN-BH melahirkan nilai positif dan Negatif. Sebuah Universitas berbadan hukum hendaknya melahirkan aspek akademis dan intelektualitas SDM yang kompeten sebagai kader bangsa. Bukan justru menjadi ajang bisnis untuk nilai profit . Bagaimanapun kewajiban penyelenggaraan Pendidikan merupakan hak yang harus diberikan negara kepada setiap warga negara sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 10 Jul 2023