Realisasi KUR Capai Rp263 Triliun hingga November 2021

Selasa, 30 November 2021 12:45 WIB

Penulis:Nila Ertina

UMKM Mulai Menggeliat, Realisasi KUR Capai Rp263 Triliun hingga November 2021
UMKM Mulai Menggeliat, Realisasi KUR Capai Rp263 Triliun hingga November 2021 (ist)

JAKARTA - Meskipun di tengah pandemi tetapi kegiatan usaha mikro dan kecil dinilai mulai menggeliat,  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) menyatakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga 28 November 2021 telah mencapai Rp262,95 triliun.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UMKM Eddy Satriya menyatakan realisasi ini sudah mencapai 92,26% dari target total penyaluran KUR sebesar Rp285 triliun sepanjang 2021.

"Besar harapan kami, dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Eddy dalam keterangan pers, Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Adapun rincian realisasi KUR yang telah diberikan 6.962.882 debitur ialah KUR Super Mikro sebesar Rp9,71 triliun kepada 1.104.567 debitur, KUR Mikro sebesar Rp165,86 triliun kepada 5.410.536 debitur.

Selanjutnya, KUR Kecil/khusus sebesar Rp87,36 triliun kepada 446.653 debitur, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp17,33 miliar kepada 1.126 debitur.

Eddy mengungkapkan capaian KUR ini juga berkat berbagai kebijakan pemerintah untuk mendukung akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR.

Pertama, meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.

Kedua, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021. "Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen," ungkap dia.

Ketiga, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR dan plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta.

Selain itu, pada Agustus 2020 pemerintah disebut telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Dalam arti, hanya agunan pokok usaha yang dibiayai bagi semua pelaku UMKM.

"Utamanya dari pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan ibu rumah tangga," katanya.

Bagi calon penerima KUR Super Mikro, lanjut Eddy, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan, tetapi dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan. Di antaranya ialah mengikuti program pendampingan formal maupun informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah juga memberikan subsidi bunga terhadap masing-masing jenis KUR. Yaitu, KUR Super Mikro sebesar 13%, KUR Mikro 10,5%, KUR Kecil sebesar 5,5%, dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar 14%.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 30 Nov 2021