Palembang
Senin, 13 November 2023 08:05 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Restoran atau rumah makan pada triwulan ketiga menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) ke kas Pemkot Kota Palembang. Hal itu, dampak dari pemasangan alat perekam pajak atau e-Tax.
Dimana, setiap transaksi di restoran diterapkan pajak sebesar 10 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan sebanyak 563 alat e-Tax sudah terpasang di restoran, warung makan dan kafe.
"Kami memasang e-Tax tidak hanya dipasang di lokasi restoran dengan omzet potensial, tapi ada juga pemilik usaha yang punya kesadaran untuk menyetorkan pajak," kata Herly, mengutip laman bakohumaspalembang, Minggu (12/11/2023).
Baca Juga:
Dia menambahkan, target pajak restoran tahun ini Rp 195 miliar.
Realisasi pendapatan hingga Oktober mencapai 83,8 persen atau sekitar Rp 163 miliar, tambah dia.
Terkait dengan penambahan pemasangan alat e-Tax di restoran atau kafe ia mengungkapkan masih berkomunikasi dengan Bank Sumselbabel, karena bank milik pemerintah daerah ini menjadi pihak ketiga dari pemasangan alat tersebut.
Guna memudahkan, ke depan pemkot akan mengoptimalkan website, seperti Kota Surabaya, ujar dia.(*)