LBH APIK
Minggu, 12 Maret 2023 07:19 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG – Upaya mencerdaskan perempuan khususnya dalam memahami permasalahan hukum yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang melakukan penyuluhan hukum menyasar ibu-ibu pengajian di kota pempek.
“Hari ini, penyuluhan hukum PBH Peradi Palembang membahas pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Kami menyampaikan materi hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT,” kata Ketua PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz, Sabtu (11/3/2023) .
Kali ini, PBH Peradi Palembang dengan narasumber Advokat (Adv) Aina Rumiyati Aziz, SH, MHum bersama Eka Novianti, SH.MH dan Megaria, SH melaksanakan penyuluhan hukum yang diikuti anggota majelis taklim di Masjid Nurul Huda, Jalan Seroja, 20 Ilir Palembang.
Dalam penyuluhannya, advokat perempuan tersebut menjelaskan tentang isi dari UU KDRT.
Baca Juga:
Pada Pasal 1 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut:
“... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Juga dijelaskan tentang penelantaran rumah tangga, adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Dari peserta penyuluhan sekitar 40 orang anggota majelis taklim, terlontar beberapa pertanyaan. Lisnati (45) seorang pekerja sosial bertanya, “Apa yang harus dilakukan jika suami pergi dan meninggalkan istri lebih dari tiga tahun, dan tidak memberi nafkah pada anak-anak? Dapatkah si istri mengajukan gugatan cerai?”
Jawaban dari pertanyaan tersebut, seorang istri dapat mengadukan suaminya kepolisian karena menelantarkan anak. Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Hukum menelantarkan anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seorang istri yang telah ditingalkan oleh suami lebih 3 tahun dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama di mana si Istri bertempat tinggal
Peserta lainnya, Ade (45) tahun mempertanyakan, “Bisakah istri menggugat cerai jika suami ketahuan menikah lagi?” Jawabannya, :Jika istri tidak ridha suami menikah lagi, istri dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dimana si istri bertempat tinggal.
Pertanyaan lain dari peserta penyuluhan, “Apa yang harus dilakukan jika ada tetangga/keluarga yang mengalami tindak kekerasan dari pasangannya?”
Jawabannya, selamatkan lebih dulu si korban, jauhkan dari pelaku, segera beri perawatan medis jika diperlukan, dan berikan pendampingan untuk melapor ke pihak kepolisian
Juga ada pertanyaan diluar materi penyuluhan, seperti pertanyaan seorang ibu rumah tangga Meni Maria (50) mempertanyakan, “Apakah anak angkat dapat menguasai seluruh harta dari orang tua angkatnya melalui hiba dari orang tua angkatnya?”
Baca Juga:
Menjawab pertanyaan itu, Aina menjelaskan, anak angkat tidak punya hak waris dari orang tua angkatnya, jika ada hiba dari dari orang tua angkat kepada anak angkatnya tidak melebihi 1/3 dari seluruh harta kekayaannya.
“Jika hibah melebihi 1/3 dari seluruh harta kekayaan dari orangtua angkatnya maka ahli waris lain dapat mengajukan gugatan pembatalan wasiat ke Pengadilan Agama,” katanya.
Pada penyuluhan tersebut juga disampaikan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bahwa kekerasan secara fisik termasuk dalam tindak pidana, selama 2022 tercatat 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.(*)
2 tahun yang lalu