Selasa, 28 Februari 2023 18:09 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Kalau berurusan dengan pajak, kesannya sangat ribet alias menyulitkan.
Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengurus pajak secara online, termasuk juga mengecek pajak kendaraan hanya dengan menggunakan HP.
Melakukan cek pajak secara online lewat aplikasi Samsat Online mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Sebagaimana diketahui, kepemilikan kendaraan yang telah mengharuskan para pemiliknya untuk membayar pajak sekali dalam setahun. Adapun tarif dan waktu pembayaran berbeda tergantung pada jenis dan waktu beli kendaraan.
Setiap tahun, jumlah pajak yang harus dibayarkan biasanya berubah, entah bertambah atau berkurang tergantung pada denda kendaraan. Namun yang jelas, jumlah yang dibayarkan mendekati jumlah pajak yang dibayarkan sebelumnya.
Baca Juga:
Untuk mengetahui jumlah pajak yang dibayar, saat ini Anda tak perlu repot-repot datang ke Samsat. Sebab, kecanggihan teknologi menyebabkan pengecekan ini kini bisa dicek melalui ponsel.
Untuk mengecek jumlah pajak yang harus dibayar, Anda dapat melakukannya dengan mengunduh aplikasi e-samsat dan website Samsat. Lebih jelasnya, simak ulasan berikut.
E Samsat menjadi salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara daring. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Selain e-samsat, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Anda bisa SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri atau e-Samsat masing-masing wilayah sesuai tempat tinggal Anda. Dengan aplikasi ini, Anda bahkan bisa menggunakan aplikasi ini untuk membayar pajak.
Adapun langkah-langkah cek kendaraan lewat aplikasi e-Samsat ini antara lain sebagai berikut.
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa cek pajak kendaraan bermotor lewat website resmi Samsat masing-masing wilayah domisili Anda. Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa website Samsat masing-masing wilayah memiliki perbedaan cara cek pajak kendaraan.
Sebagai bahan referensi, berikut cara cek pajak kendaraan lewat website Samsat Pemerintah DKI Jakarta.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizky C. Septania pada 28 Feb 2023