Rabu, 01 Desember 2021 11:13 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA, WongKito.co, - Varian COVID-19 yang baru yaitu B.1.1.529 yang kini disebut sebagai Omicron, memiliki banyak mutasi dan menyebar. Varian Omicron pertama kali muncul di Afrika Selatan, kemudian muncul kasusnya di Hong Kong yang dialami oleh seorang turis yang baru saja kembali dari Afrika Selatan.
Varian ini memiliki 32 mutasi pada protein lonjakan, yaitu suatu bagian dari virus yang digunakan sebagian besar vaksin untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh untuk melawan COVID-19.
Badan Kesehatan Dunia atau WHO juga telah menyatakan bahwa varian Omicron digolongkan sebagai variant of concern (VoC) yang harus diwaspadai.
Sejak saat itu, beberapa negara telah mengonfirmasi kasus varian Omicron seperti Kanada, Arab Saudi, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. WHO juga mengeluarkan imbauan sebagai perlindungan diri.
WHO memerintahkan agar setiap orang tetap memakai masker, hal ini karena masker tetap bisa diandalkan untuk mengatasi COVID-19. WHO juga meminta agar orang-orang menghindari kerumunan dengan selalu menjaga jarak sosial setidaknya satu meter dari orang lain.
Selain itu, Anda juga perlu untuk tidak mengunjungi tempat dengan ventilasi buruk serta ramai dan harus menjaga kebersihan tangan. WHO juga meminta agar masyarakat segera mendapatkan vaksin COVID-19.
Selain itu, WHO juga meminta setiap negara untuk meningkatkan fasilitas kesehatan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19. WHO meminta agar para petugas kesehatan seperti dokter dan perawat serta orang-orang yang bekerja di sektor kesehatan dan orang tua mendapatkan kedua dosis vaksin COVID-19.
Sedangkan di Indonesia, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terkait varian baru Omicron. Meskipun bukti awal penelitian menyatakan kemungkinan varian baru ini dapat menularkan penyintas COVID-19.
Hal ini karena sampai sekarang Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya, masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan.
Dari sisi pemerintah sendiri berdasarkan Surat Edaran Satgas No. 23 tahun 2021 melakukan penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara. Ditetapkannya kebijakan ini dilatarbelakangi atas terjadinya transmisi komunitas kasus bervarian Omicron.
Sedangkan untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Nataru, termasuk penerapan PPKM level 3, akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan InMendagri No. 62 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 24 tahun 2021.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 01 Dec 2021