Ragam
HKMAN 2026: Desak Baleg DPR Sahkan UU Masyarakat Adat
JAKARTA, WongKito.co - Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) 2026 dioptimalkan komunitas masyarakat adat untuk kembali mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Badan Legislasi (Baleg).
Momentum 17 Maret dinilai bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan simbol kebangkitan gerakan masyarakat adat yang lahir dari sejarah panjang marginalisasi. Pengakuan negara, menurut mereka, harus diwujudkan melalui langkah konkret berupa pengesahan UU Masyarakat Adat.
Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu, Lebak, Banten, Yoyo Yohenda, mengatakan HKMAN yang diperingati sejak 1999 menjadi ruang pemersatu dan komunikasi antarpegiat masyarakat adat di Nusantara.
“Hari ini menjadi wadah untuk menentukan sikap bersama kepada pemerintah terkait implementasi Bhinneka Tunggal Ika yang tidak hanya sebatas hukum negara, tetapi juga konstitusi,” ujarnya, dalam siaran pers, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga:
- Begini Napak Tilas Museum dan Galeri Seni Pernah Dikunjungi RM BTS
- Intip Yuk 7 Tradisi Perayaan Lebaran di Seluruh Dunia
- Awas Micro-Sleep! Jaga Pola Makan Agar Anti-Ngantuk Saat Mudik
Ia menambahkan, pengakuan terhadap masyarakat adat juga telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, perlindungan menyeluruh dinilai belum terwujud tanpa payung hukum khusus.
Perempuan adat dari Tana Bu Wolo One, Ende, Wilhelmina Seni, menilai lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat, terutama perempuan dan anak-anak.
“Perampasan sumber kehidupan dan diskriminasi akan terus terjadi jika tidak ada perlindungan hukum yang kuat. RUU ini penting untuk memastikan masyarakat adat diakui dalam sistem bernegara,” katanya.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat juga dapat menjadi instrumen untuk mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan adat serta menjamin keterlibatan mereka dalam kehidupan bernegara.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan HKMAN merupakan momentum konsolidasi dan solidaritas antar komunitas masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
- Yuk Nikmati, Daihatsu Kembali Hadirkan Program DAIFIT 2026
- OJK Sumsel Bekali Influencer Literasi Keuangan & Komunikasi
- Sambut Lebaran, JNE Palembang Optimalkan Layanan dan Promo Ongkir
Ia menyebut berbagai proyek pembangunan nasional kerap mengorbankan wilayah adat, sehingga pengesahan RUU dinilai mendesak untuk melindungi tanah, hutan, dan sumber kehidupan masyarakat adat.
“HKMAN menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat adat yang telah menjaga wilayahnya secara turun-temurun,” ujarnya.
Komunitas masyarakat adat dari berbagai daerah pun menyerukan agar Baleg DPR RI menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas legislasi pada 2026 dan segera mengesahkannya.
Mereka menegaskan, pengesahan undang-undang tersebut merupakan bentuk nyata pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.(*)

