Simak ini Poin-Poin Baru Regulasi OJK Terkaitb Transparansi SBDK Bank Umum

Selasa, 27 Agustus 2024 12:48 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

pos-credit-card-settlement-instead-cash-settlement-shopping.jpg
Ilustrasi bank. (Freepik)

JAKARTA - Guna memperkuat prinsip tata kelola suku bunga dasar kredit (SBDK),  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini mengatur transparansi dan publikasi SBDK bagi bank umum konvensional (POJK SBDK BUK) untuk mendorong efisiensi dalam penetapan suku bunga perbankan yang dapat mendukung pembiayaan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK ini merupakan bagian dari amanat yang tertuang dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Dalam peraturan ini, bank umum diwajibkan untuk mengungkapkan secara transparan suku bunga, termasuk komponen cost of fund, margin, dan overhead cost.

Baca Juga:

Tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi dalam penetapan suku bunga dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan yang lebih efektif.

POJK SBDK BUK mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  • Penetapan SBDK: SBDK ditetapkan sebagai indikator suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan margin, yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan suku bunga kredit.
  • Format Publikasi yang Lebih Informatif: Bank umum konvensional diwajibkan untuk mempublikasikan komponen SBDK secara lebih rinci, termasuk HPDK, biaya overhead, dan margin. Selain itu, terdapat penambahan kategori SBDK khusus untuk sektor UMKM, yang dibagi menjadi kredit menengah dan kredit kecil.
  • Pertimbangan Ekonomi dalam Penyusunan SBDK: Dalam penyusunan SBDK, bank umum diharapkan mempertimbangkan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang serta kondisi ekonomi yang sedang berkembang.

Baca Juga: 3 Aspek Penting bagi Perbankan untuk Jaga Resiliensi Dinamika Bisnis di Era Digital

  • Perlindungan Konsumen: Bank umum diharuskan memberikan pemberitahuan kepada konsumen jika terjadi perubahan suku bunga, termasuk konversi suku bunga dari flat ke efektif dalam surat penawaran (offering letter).
  • Pelaporan yang Terintegrasi dan Tervalidasi: Laporan SBDK yang disampaikan kepada OJK harus lebih terperinci dan tervalidasi melalui laporan terintegrasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Komponen laporan ini meliputi:
  • HPDK, termasuk biaya dana pihak ketiga (giro, tabungan, dan deposito) serta biaya non-dana pihak ketiga.
  • Biaya overhead, mencakup biaya sumber daya manusia, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
  • Margin, yang ditentukan berdasarkan target Return on Asset (ROA) sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak dan going concern kinerja bank.
  • Pengumuman Perubahan SBDK: Setiap ada perubahan dalam penetapan SBDK, bank umum harus segera mengumumkannya kepada masyarakat.
  • Jadwal Pelaporan: Laporan detail SBDK harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, berdasarkan posisi akhir bulan sebelumnya.
  • Sanksi Kesalahan Publikasi: Sanksi untuk kesalahan dalam pengumuman SBDK diberlakukan secara bertahap, dengan denda maksimum mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga:

 

  • Kewenangan OJK: OJK memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.
  • Pelaksanaan: Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK akan mulai berlaku untuk data posisi Oktober 2024.
  • Mulai Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dengan diterbitkannya POJK SBDK ini, diharapkan tata kelola dalam perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK akan semakin baik. Hal ini penting untuk meningkatkan keterbandingan, memberikan edukasi, melindungi konsumen, serta memperkuat transmisi kebijakan moneter di Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 27 Aug 2024