Simak Ini Sebab Gen Z Enggan Menikah

Sabtu, 17 Januari 2026 13:25 WIB

Penulis:Susilawati

Yang Menikah Lebih Bahagia di 2021, Nasib Para Jomblo Makin Suram di 2022.jpg
Ilustrasi pernikahan. (Istimewa)

JAKARTA  - Angka pernikahan di Indonesia menunjukkan tren penurunan signifikan dalam satu dekade terakhir, berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Meski terdapat sedikit kenaikan pada 2025, tren jangka panjang memperlihatkan jumlah pernikahan nasional terus menyusut akibat kombinasi faktor ekonomi, regulasi, dan perubahan nilai sosial di kalangan generasi muda.

Data BPS dan Kemenag mencatat pada 2014 jumlah pernikahan masih mencapai 2.110.776 peristiwa, kemudian menurun menjadi 2.016.171 pada 2018. 

Penurunan semakin tajam terlihat setelah pandemi, dengan angka pernikahan tercatat 1.742.049 pada 2021. Pada 2022 dan 2023, data dari dua sumber menunjukkan angka berkisar 1,7 juta hingga sekitar 1,5 juta pernikahan, menandai penurunan signifikan. 

Tren tersebut mencapai titik terendah pada 2024 dengan 1.478.302 pernikahan. Sementara itu, 2025 mencatat 1.479.533 pernikahan, atau sedikit naik. Meski terdapat perbedaan angka antar sumber akibat metode dan waktu pencatatan, arah tren penurunan jangka panjang dinilai sangat jelas.

Baca juga : 

Penyebab Penurunan

Para ahli menilai, penurunan tidak bisa dilepaskan dari tekanan ekonomi dan kesiapan finansial generasi muda. Tingginya biaya hidup dan standar hidup layak yang terus meningkat membuat banyak orang memilih menunda pernikahan hingga kondisi ekonomi lebih stabil. 

“Hal yang perlu digarisbawahi dalam fenomena turunnya angka pernikahan belakangan ini adalah pergeseran pandangan mengenai kesiapan menikah. Yang dulunya usia tertentu sudah dianggap siap menikah, tetapi beberapa tahun belakangan ini masih dipandang belum siap menikah,” jelas Pakar Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti, dikutip laman IPB, Jumat, 16 Januari 2025.

Di saat yang sama, akses pendidikan yang semakin luas mendorong generasi muda, terutama perempuan, untuk memprioritaskan penyelesaian studi dan pengembangan karier sebelum membangun rumah tangga.

Selain faktor ekonomi, perubahan regulasi dan norma sosial juga memainkan peran penting. Revisi Undang-Undang Perkawinan pada 2019 yang menaikkan batas usia minimal menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan secara langsung mengurangi angka pernikahan usia remaja. 

Di tengah perubahan ini, muncul pula pergeseran paradigma bahwa menikah tidak lagi dipandang sekadar soal usia, melainkan membutuhkan “kematangan usia, mental, dan ilmu”. 

Fenomena “marriage is scary”, yang dipicu maraknya pemberitaan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian, turut memperkuat sikap kehati-hatian generasi muda terhadap institusi pernikahan.

Perubahan gaya hidup dan pengaruh media sosial juga ikut membentuk cara pandang baru. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah “Tren Joanna”, yang mendorong perempuan muda untuk fokus pada kemandirian finansial dan menjadi “bos bagi diri sendiri” sebelum mempertimbangkan pernikahan. 

Tren ini mencerminkan semakin kuatnya nilai individualisme dan pencarian stabilitas pribadi sebelum memasuki komitmen jangka panjang.

Dari sisi demografi, data menunjukkan usia nikah pertama terus meningkat. Pada 2023, rata-rata usia nikah pertama tercatat 24,5 tahun untuk perempuan dan 27,8 tahun untuk laki-laki. 

Penundaan usia menikah ini secara otomatis menurunkan jumlah pernikahan yang tercatat setiap tahun, meskipun tidak selalu berarti menurunnya minat menikah secara permanen.

Euis menilai, tren ini tidak sepenuhnya negatif. Pernikahan yang dilakukan pada usia lebih matang dan dengan persiapan yang lebih baik dinilai berpotensi mengurangi angka perceraian serta menghasilkan keluarga yang lebih berkualitas, baik dari sisi ekonomi, psikologis, maupun pengasuhan anak.

“Harus dilihat sampai mana batasnya. Jangan sampai seperti di beberapa negara besar yang saat ini memiliki masalah dengan fertility rate sehingga menyebabkan ketidakseimbangan populasi yang bisa mengantarkan pada situasi kekurangan jumlah generasi penerus,” pungkas Euis.

Dengan demikian, penurunan angka pernikahan di Indonesia bukanlah fenomena tunggal, melainkan hasil dari kombinasi tekanan ekonomi, perubahan regulasi, serta pergeseran nilai sosial di kalangan generasi muda. 

Meski sempat mencapai titik terendah, kenaikan kecil pada 2025 dinilai dapat menjadi sinyal awal perubahan tren, meski masih terlalu dini untuk menyimpulkan pemulihan penuh.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 16 Jan 2026