Simak Penjelasan OJK Terkait Penggelapan Deposito Rp13,5 Miliar di Bank Victoria Syariah

Senin, 08 Januari 2024 19:13 WIB

Penulis:Nila Ertina

Simak Penjelasan OJK Terkait Penggelapan Deposito Rp13,5 Miliar di Bank Victoria Syariah
Simak Penjelasan OJK Terkait Penggelapan Deposito Rp13,5 Miliar di Bank Victoria Syariah (ist)

JAKARTA - Terkait dengan dugaan adanya penggelapan dana deposito sebesar Rp13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi permasalahan tersebut.

“Terkait dugaan penggelapan dana deposito tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip dari Antara, Senin  (8/1/2024).

Sementara itu, dugaan tersebut mencuat setelah perusahaan pembiayaan, PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dana deposito Rp13,5 miliar yang diklaim hilang.

Baca Juga:

Dian menjelaskan sejauh ini, pihak BVS telah memberikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi dan kesepakatan penyelesaiannya. Dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja,” ujar Dian.

Deposito Tidak Terdaftar

Direktur Utama Bank Victoria Syariah (BVS) Dery Januar mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.

Menurut dia, BVS sudah melakukan proses audit internal, pemeriksaan khusus oleh OJK hingga audit forensik oleh konsultan independen. Hasil audit sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Dery menjelaskan apa yang diklaim oleh POLA merupakan dana deposito yang tidak terdaftar (registered) di bank, sehingga BVS tidak dapat memenuhi pencairannya.

“Jadi bukan berarti dananya hilang. Di bank ada tercatat semua dana masuk dan keluar. Tapi kalau nasabah tidak mengakui bahwa mereka sendiri yang melakukan, itu ranahnya polisi untuk membuktikan. Dan kami sudah melakukan proses tersebut,” jelas Dery.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 08 Jan 2024